MUARA KAMAN, 05 MEI 2026 – Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara melalui Dinas Sosial memberikan perhatian serius terhadap penonaktifan kepesertaan Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI-JK) di wilayah Kecamatan Muara Kaman. Tercatat sebanyak 1.741 jiwa warga di wilayah tersebut mengalami penonaktifan kepesertaan oleh pemerintah pusat berdasarkan Keputusan Menteri Sosial Nomor 3/HUK/2026.
Jumlah yang cukup besar ini menuntut kerja ekstra dari seluruh elemen di tingkat kecamatan dan desa. Dalam agenda sosialisasi yang digelar di Muara Kaman, Dinas Sosial menginstruksikan kepada para Petugas Puskesos serta seluruh jajaran Ketua RT untuk segera melakukan verifikasi dan validasi data lapangan.
Kepala Dinas Sosial Kukar, Rinda Desianti, S.Sos., M.Si., menyampaikan bahwa ribuan warga yang dinonaktifkan tersebut harus segera dipastikan status keberadaannya dan kondisi ekonominya. Berdasarkan mekanisme reaktivasi, petugas di lapangan harus memastikan apakah warga tersebut masih masuk dalam kriteria layak bantu berdasarkan 39 variabel Data Terpadu Standar Ekonomi Nasional (DTSEN).



“Dengan jumlah mencapai 1.741 jiwa di Muara Kaman, pemutakhiran data menjadi sangat mendesak. Sinergi RT dan Puskesos diperlukan agar warga yang ingin berobat tidak terhambat dan segera mendapatkan kembali fasilitas kesehatan gratis yang ditanggung pemerintah,” ungkapnya.
Proses reaktivasi ini nantinya akan dilakukan melalui aplikasi SIKS-NG oleh operator desa setelah mendapatkan bukti pendukung seperti surat keterangan dari fasilitas kesehatan bagi warga yang sedang membutuhkan perawatan medis. Dinas Sosial berkomitmen untuk terus mengawal proses ini hingga seluruh warga yang berhak kembali mendapatkan perlindungan jaminan kesehatan nasional.
Melalui langkah ini, diharapkan akses pelayanan dasar kesehatan di Muara Kaman tetap berjalan optimal selaras dengan visi misi Kukar Idaman dalam pemerataan perlindungan sosial.











































