TENGGARONG, 13 Mei 2026 – Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) terus mempertajam langkah dalam menekan angka kemiskinan ekstrem di wilayahnya. Melalui skema kombinasi antara bantuan sosial langsung (charity) dan pemberdayaan ekonomi (empowerment), Pemkab memastikan seluruh lapisan masyarakat, terutama kelompok rentan, mendapatkan perlindungan kesejahteraan yang layak.
Bupati Kukar, Aulia Rahman Basri, menegaskan bahwa pemenuhan kebutuhan pangan bagi warga adalah tanggung jawab konstitusional pemerintah daerah. Agenda yang didampingi langsung oleh Kepala Dinas Sosial Kukar, Rinda Desianti, ini dilaksanakan dalam rangka penyaluran Bantuan Permakanan 2026 bagi disabilitas, anak terlantar, dan lansia dan Penyaluran Tali Asih bagi Veteran dan Janda Veteran di Kecamatan Tenggarong, Rabu (13/5).
Fokus pada Data Desil Terbawah
Intervensi pemerintah kali ini difokuskan secara spesifik pada warga yang tercatat dalam data Desil 1 hingga Desil 3. Strategi ini diambil agar bantuan tepat sasaran bagi mereka yang paling membutuhkan.
- Kelompok Rentan (Disabilitas, Anak Terlantar, Lansia): Menerima bantuan berupa paket bahan pokok (sembako).
- Veteran/Janda Veteran: Menerima bantuan dalam bentuk tunai.
“Harapan kita, intervensi ini memastikan tidak ada satu pun warga Kutai Kartanegara yang kelaparan karena kesulitan mendapatkan bahan pangan pokok,” ujar Aulia.



Dua Pilar Pengentasan Kemiskinan
Dalam penjelasannya, Bupati memaparkan bahwa visi besar Kukar dalam menghapus kemiskinan bertumpu pada dua metode utama:
- Metode Charity (Bantuan Langsung): Ditujukan bagi kelompok masyarakat non-produktif (lansia dan disabilitas berat) yang memerlukan dukungan biaya hidup berkelanjutan.
- Metode Empowerment (Pemberdayaan): Diarahkan bagi warga usia produktif agar memiliki keterampilan dan kemandirian ekonomi, sehingga mampu keluar dari jerat kemiskinan secara permanen.
Pengawasan Ketat di Tingkat Desa
Selain menyalurkan bantuan, Aulia Rahman Basri memberikan instruksi keras kepada jajaran pemerintah desa. Ia menyoroti pentingnya fungsi kontrol agar bantuan tidak disalahgunakan atau dialihkan oleh pihak yang tidak berhak.
“Kami meminta para kepala desa untuk terjun langsung mengawasi. Kita ingin memastikan bantuan ini benar-benar dikonsumsi dan dinikmati oleh penerima yang terdata, bukan malah dialihkan,” tegasnya.
Langkah ini merupakan bagian dari akuntabilitas Pemkab Kukar dalam menjalankan mandat pelayanan publik, sekaligus upaya menciptakan ketahanan sosial yang lebih kuat di seluruh pelosok daerah.











































