TENGGARONG — Sekretariat Dinas Sosial Kabupaten Kutai Kartanegara menggelar Rapat Pembahasan Kinerja pada Senin, 2 November 2026, bertempat di Ruang Rapat Pais Patin. Rapat ini diselenggarakan dalam rangka evaluasi capaian program kerja triwulan berjalan, pembenahan administrasi internal-eksternal, percepatan penyerapan anggaran, serta peningkatan disiplin dan tata kelola instansi.
Rapat dipimpin langsung oleh Sekretaris Dinas Sosial Kabupaten Kutai Kartanegara, Ersiyanli, S.E., M.M., serta dihadiri oleh Plt. Kasubag Umum Ketatalaksanaan & Kepegawaian, Jf. Perencana Ahli Muda, Pejabat Penatausahaan Keuangan, Bendahara Pengeluaran, dan seluruh pelaksana di lingkungan Sekretariat.
Dalam arahannya, Sekretaris Dinas Sosial menekankan pentingnya sinergi dan efisiensi kerja di seluruh lini Sekretariat untuk mencapai target kinerja organisasi.



Berikut adalah poin-poin utama dan rencana aksi strategis yang disepakati dalam rapat tersebut:
- Percepatan Realisasi & Administrasi Keuangan: Setiap subbagian/subbidang diwajibkan menyusun laporan progres realisasi anggaran secara berkala yang dikompilasi sebelum tanggal 5 setiap bulannya. Selain itu, percepatan rekapitulasi tagihan pihak ketiga, koordinasi pengajuan anggaran ke BPKAD, serta penyusunan Nota Dinas penambahan anggaran operasional makanan di Loka Bina Karya (LBK) dan landasan Peraturan Bupati (Perbup) menjadi prioritas yang diselesaikan dalam waktu dekat.
- Penataan Administrasi Digital & Pengelolaan Aset: Guna mengatasi penumpukan surat masuk pada aplikasi persuratan digital Srikandi, disepakati langkah clearing secara bertahap dengan target minimal 20 surat per hari. Terkait penataan aset, proses penghapusan Barang Milik Daerah (BMD) terus berjalan bertahap dengan target rampung secara menyeluruh pada tahun 2027.
- Satu Pintu Layanan Informasi (PPID) & Disiplin Pegawai: Guna menjamin ketertiban tata kelola data, seluruh permintaan informasi dari pihak eksternal maupun perorangan kini wajib dipusatkan melalui Pejabat Pengelola Data & Informasi (PPID) dengan formulir resmi. Sementara itu, untuk pembinaan disiplin pegawai, instansi mengedepankan pendekatan persuasif dan komunikasi langsung sebelum memberlakukan sanksi administratif.
- Peningkatan Capaian SAKIP, e-Pantau, dan IKESOS: Nilai Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP) Dinas Sosial mencatatkan kenaikan ke angka 78 (Predikat B), dan ditargetkan terus meningkat hingga mencapai angka 80. Di samping itu, integrasi data pada aplikasi e-Pantau dan pemenuhan 70 indikator pada IKESOS terus dimaksimalkan sebagai pendukung eviden Perjanjian Kinerja (PK) pegawai.
Melalui rapat evaluasi ini, Sekretariat Dinas Sosial Kab. Kutai Kartanegara berkomitmen untuk menindaklanjuti seluruh hasil kesepakatan secara tepat waktu demi mewujudkan tata kelola birokrasi yang transparan, akuntabel, dan berorientasi pada pelayanan publik yang optimal.