KEMBANG JANGGUT – Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara melalui Dinas Sosial bergerak cepat mengawal keakuratan data penerima jaminan kesehatan bagi masyarakat prasejahtera. Menyusul koordinasi kewilayahan terbaru, perhatian kini difokuskan pada Kecamatan Kembang Janggut untuk menangani 881 jiwa kepesertaan Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI-JK) yang dinonaktifkan oleh pemerintah pusat.
Penonaktifan massal ini merujuk pada Keputusan Menteri Sosial Nomor 3/HUK/2026 mengenai penataan basis data kemiskinan nasional. Menanggapi dinamika tersebut, Dinas Sosial secara intensif mendorong percepatan validasi lapangan guna memastikan hak jaminan kesehatan masyarakat yang masih memenuhi syarat tidak terputus.
Kepala Dinas Sosial Kukar, Rinda Desianti, S.Sos., M.Si., menginstruksikan kepada seluruh jajaran Petugas Puskesos dan Ketua RT di desa-desa se-Kecamatan Kembang Janggut untuk segera bersinergi menyisir daftar nama yang terdampak.



“Akurasi data lapangan di Kembang Janggut menjadi prioritas. Kami meminta kerja sama aktif dari RT dan Puskesos setempat untuk memvalidasi kondisi riil 881 warga kita ini. Langkah ini sangat mendesak agar warga yang sedang atau ingin berobat ke fasilitas kesehatan tidak terhambat kendala administrasi akibat kartu tidak aktif,” jelasnya.
Sesuai dengan alur reaktivasi yang berlaku, data hasil pengecekan faktual akan dihimpun dan diinput oleh Puskesos ke dalam aplikasi SIKS-NG. Bagi warga Kembang Janggut yang saat ini berada dalam kondisi sakit atau darurat medis namun kartu BPJS-nya mati, disarankan untuk meminta surat keterangan rawat dari Puskesmas atau faskes setempat agar proses rekomendasi reaktivasi dapat diprioritaskan oleh Dinas Sosial bersama BPJS Kesehatan.
Melalui gerakan jemput bola di tingkat desa ini, Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara berkomitmen menghadirkan solusi perlindungan sosial yang responsif dan adil, selaras dengan visi pemerataan pelayanan dasar program “Kukar Idaman Terbaik”.