MUARA WIS, 15 April 2026 – Dinas Sosial Kabupaten Kutai Kartanegara melanjutkan rangkaian Sosialisasi Keputusan Menteri Sosial Nomor 3/HUK/2026 tentang Penetapan Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI‑JK). Kegiatan berlangsung di Aula Kecamatan Muara Wis dan dihadiri oleh Camat Muara Wis, Sekretaris Camat, para Kasi Kesra, serta tim Puskesos Kecamatan Muara Wis.
📊 Data Kepesertaan
Dalam pemaparan, disebutkan bahwa terjadi update data kepesertaan PBI‑JK di Muara Wis. Semula terdapat 266 jiwa yang belum reaktivasi, kini meningkat menjadi 272 jiwa nonaktif.
📌 Sambutan Camat Muara Wis
Dalam arahannya, Camat Muara Wis menyampaikan bahwa selama ini warga tidak mengalami kendala berarti terkait kepesertaan PBI‑JK.
“Hari ini kita mendengarkan bersama arahan dari Kepala Dinas Sosial. Selama ini warga kita tidak ada kendala dalam permasalahan PBI‑JK, dan harapan kita besar agar program ini bisa berjalan tanpa hambatan,” ujarnya.



📌 Arahan Kepala Dinas Sosial
Kepala Dinas Sosial Kukar menegaskan pentingnya peran Puskesos dalam proses reaktivasi melalui aplikasi SIKS‑NG, dengan mekanisme sebagai berikut:
- Peserta meminta surat keterangan berobat dari RS/Faskes.
- Peserta melapor ke Dinas Sosial atau desa/kelurahan.
- Petugas melakukan verifikasi data peserta.
- Desa/kelurahan membuat surat keterangan dan menginput data melalui aplikasi SIKS‑NG.
“Dari data yang ada, Puskesos harus lebih mencermati verifikasi dan validasi data warga sesuai kondisi sebenarnya,” tegasnya.
🎯 Harapan Kegiatan
Melalui sosialisasi ini, diharapkan aparat kecamatan, desa/kelurahan, dan Puskesos lebih aktif dalam memverifikasi serta memvalidasi data kepesertaan. Dengan langkah bersama, masyarakat miskin dan rentan di Kukar tetap terlindungi oleh program JKN sesuai amanat konstitusi.







































