KOTA BANGUN, 15 April 2026 – Dinas Sosial Kabupaten Kutai Kartanegara melanjutkan rangkaian Sosialisasi Keputusan Menteri Sosial Nomor 3/HUK/2026 tentang Penetapan Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI‑JK). Kegiatan berlangsung di Aula Kecamatan Kota Bangun dan dihadiri oleh Camat Kota Bangun, Sekretaris Camat, para Kasi Kesra, serta tim Puskesos Kecamatan Kota Bangun.
📊 Data Kepesertaan
Dalam pemaparan, disebutkan bahwa terdapat 813 jiwa di Kecamatan Kota Bangun yang kepesertaannya dalam PBI‑JK masih belum aktif. Kondisi ini menjadi perhatian serius karena berdampak langsung pada akses layanan kesehatan masyarakat miskin dan rentan.





📌 Sambutan Camat Kota Bangun
Dalam arahannya, Camat Kota Bangun menekankan pentingnya kejelasan mutasi dan perpindahan wilayah warga.
“Ini perlu kita perhatikan bersama. Warga kita harus jelas apakah betul berada di wilayah kita atau tidak. Mutasi perpindahan wilayah harus terdata dengan baik. Dengan total 813 jiwa yang belum dilakukan reaktivasi PBI‑JK, tentu ada berbagai permasalahan terkait kepesertaan BPJS yang nonaktif,” ujarnya.
📌 Arahan Kepala Dinas Sosial
Kepala Dinas Sosial Kukar menambahkan bahwa ke depan, basis bansos akan semakin terintegrasi melalui data DTSEN. Hal ini diharapkan dapat memperkuat akurasi dan transparansi dalam penyaluran bantuan sosial, sekaligus mendukung proses reaktivasi kepesertaan PBI‑JK.
🎯 Harapan Kegiatan
Melalui sosialisasi ini, diharapkan aparat kecamatan, desa/kelurahan, Puskesos, dan RT lebih aktif dalam memverifikasi serta memvalidasi data kepesertaan. Dengan langkah bersama, masyarakat miskin dan rentan di Kukar tetap terlindungi oleh program JKN sesuai amanat konstitusi.










































