TENGGARONG, 3 Maret 2026 – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) bekerja sama dengan Dinas Kesehatan dan Dinas Sosial menggelar sosialisasi mengenai status kepesertaan Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI‑JK) dan mekanisme reaktivasi bagi peserta yang berstatus nonaktif. Kegiatan dilaksanakan secara hybrid (luring dan daring) dan berlangsung di Aula Dinas Sosial Kukar.
Kepala BPJS Kesehatan Cabang Kukar, Ika Irawati, menjelaskan sosialisasi ini bertujuan menyamakan pemahaman lintas sektor tentang alur reaktivasi sehingga peserta yang membutuhkan layanan kesehatan tidak terkendala. Ia menyebutkan bahwa pada Februari 2026 terdapat 25.741 peserta PBI‑JK berstatus nonaktif, dan upaya koordinasi telah dilakukan bersama dinas terkait serta perangkat desa/kelurahan untuk mengantisipasi dampaknya.
“Di Kukar sudah terkondisikan dengan baik karena sejak awal kami telah berkoordinasi dengan dinas terkait hingga perangkat desa dan kelurahan,” kata Ika.
Alur reaktivasi dan peran faskes serta desa
Sosialisasi menghadirkan petugas informasi dan pengaduan dari rumah sakit, fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP) seperti puskesmas, puskesos, serta kasi kesejahteraan sosial dari desa/kelurahan. Salah satu langkah penting yang dijelaskan adalah penerbitan surat keterangan sakit dari fasilitas kesehatan. Dokumen ini menjadi dasar bagi pemerintah desa atau Dinas Sosial untuk memproses pengaktifan kembali kepesertaan secara cepat, terutama saat peserta membutuhkan layanan mendesak.
Ika menegaskan bahwa selama peserta masih tercantum dalam SK Kementerian Sosial Nomor 3 Tahun 2026, reaktivasi tetap memungkinkan, termasuk bagi peserta dengan desil di atas lima. Selain itu, perubahan status kepesertaan juga dapat dilakukan melalui skema peserta daerah atau peserta mandiri sesuai ketentuan.
Penegasan layanan dan kebijakan lokal
Kepala Dinas Sosial Kukar, Rinda Desianti, yang membuka kegiatan secara resmi, menegaskan bahwa PBI‑JK merupakan wujud kehadiran negara untuk menjamin akses layanan kesehatan bagi masyarakat miskin dan rentan. Ia mengingatkan bahwa masyarakat Kukar dapat berobat menggunakan KTP, sesuai kebijakan daerah yang menekankan kemudahan akses layanan kesehatan.
“Kesehatan itu vital. PBI‑JK adalah bentuk komitmen pemerintah daerah untuk memastikan kebutuhan kesehatan terpenuhi,” ujar Rinda.
Rinda juga menekankan pentingnya peran Pusat Kesejahteraan Sosial (Puskesos), RT, desa, dan kelurahan dalam verifikasi dan validasi data sebelum dikirim ke pusat. Dari proses sinkronisasi data dengan Disdukcapil, ditemukan sejumlah kasus seperti peserta yang sudah meninggal sehingga validasi lokal menjadi krusial untuk menjaga akurasi data.
Jaminan layanan darurat dan tindak lanjut
Dinsos dan BPJS menegaskan rumah sakit tidak diperkenankan menolak pasien, terutama dalam kondisi darurat atau katastropik. Daftar tunggu reaktivasi memang masih ada, namun koordinasi lintas sektor diharapkan mempercepat proses aktivasi kembali bagi yang berhak.
Kegiatan sosialisasi juga menekankan bahwa data kepesertaan bersifat dinamis—dipengaruhi pemadanan dengan sumber data lain seperti data kepemilikan aset dan aktivitas keuangan—sehingga perubahan status dapat terjadi. Dengan perbaikan data dan koordinasi yang baik, perencanaan program kesehatan di daerah diharapkan menjadi lebih tepat sasaran.
Penutup
Melalui sinergi BPJS Kesehatan, Dinas Kesehatan, dan Dinas Sosial, Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara berupaya memastikan hak masyarakat atas layanan kesehatan terpenuhi secara tertib dan cepat. Perbaikan data, peningkatan kapasitas pendamping di tingkat desa, serta kepastian layanan darurat menjadi fokus utama agar program Jaminan Kesehatan Nasional dapat dirasakan manfaatnya oleh seluruh warga.











































