TENGGARONG — Dinas Sosial Kabupaten Kutai Kartanegara (Dinsos Kukar) menggelar Rapat Koordinasi Tim Pertimbangan Penunjukan Wali pada Rabu, 30 September 2026, berlokasi di Ruang Rapat Pais Patin Dinsos Kukar. Rapat ini dilaksanakan sebagai tindak lanjut atas Pembentukan Tim Pertimbangan Penunjukan Wali Tahun 2026 berdasarkan Surat Keputusan Bupati Kutai Kartanegara.
Langkah ini disusul dengan penerbitan Pedoman Tugas, Fungsi, dan Alur Kerja Tim Pertimbangan Penunjukan Wali Anak oleh Kepala Dinas Sosial Kabupaten Kutai Kartanegara, Rinda Desianti, S.Sos., M.Si., pada Kamis, 1 Oktober 2026. Pedoman ini disusun untuk memberikan kejelasan peran, mencegah tumpang tindih kewenangan, serta membangun mekanisme koordinasi yang terarah dan berorientasi pada kepentingan terbaik bagi anak.
Sinergi Lintas Sektor untuk Pemenuhan Hak Anak
Pelaksanaan perwalian anak merupakan upaya krusial dalam pemenuhan hak dan perlindungan anak yang kehilangan atau tidak mendapatkan pengasuhan layak dari orang tua. Tim Pertimbangan Penunjukan Wali Anak Kabupaten Kutai Kartanegara menghimpun lintas sektor dengan pembagian peran yang spesifik:



- Dinas Sosial: Berperan sebagai koordinator/leading sektor, menerima dan meregistrasi permohonan, serta mengoordinasikan rapat tim dan pembinaan.
- Pekerja Sosial & Pendamping Anak: Melaksanakan asesmen sosial, kunjungan rumah (home visit), serta menyusun Laporan Sosial mengenai calon wali dan kondisi anak.
- Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil): Menguji keabsahan dan keakuratan dokumen kependudukan anak maupun calon wali.
- Dinas Kesehatan: Menguji kelayakan kondisi kesehatan calon wali guna memastikan kemampuan pengasuhan.
- Dinas Pendidikan dan Kebudayaan: Memastikan jaminan keberlanjutan hak pendidikan anak.
- DP3A: Memberikan pandangan perlindungan anak dari risiko kekerasan, penelantaran, maupun eksploitasi.
- Satreskrim Polres Kukar: Memberikan pertimbangan aspek keamanan, rekam jejak, dan perlindungan hukum.
- Kementerian Agama (Kemenag Kukar): Memberikan pertimbangan dari aspek keagamaan, nasab, dan hak anak.
Alur Kerja Transparan dan Terintegrasi
Pedoman ini menetapkan alur kerja yang terstruktur mulai dari penerimaan permohonan, verifikasi administrasi, penugasan asesmen oleh Pekerja Sosial, verifikasi lintas sektor, hingga pembacaan laporan pada Rapat Tim Pertimbangan. Hasil rapat ini nantinya akan dituangkan dalam Berita Acara sebagai bahan dasar dalam penetapan perwalian yang sah secara hukum.
Dinsos Kukar menegaskan bahwa penetapan perwalian bukan sekadar proses administratif, melainkan komitmen bersama untuk memastikan anak-anak di Kutai Kartanegara mendapatkan pengasuhan, perlindungan, pendidikan, serta identitas hukum yang layak dan berkelanjutan.