- STRUKTUR ORGANISASI
- Struktur Organisasi Bidang Perlindungan dan Jaminan Sosial
- KEPALA BIDANG PERLINDUNGAN DAN JAMINAN SOSIAL
- KEPALA SEKSI PERLINDUNGAN SOSIAL KORBAN BENCANA
- KEPALA SEKSI JAMINAN SOSIAL KELUARGA
STRUKTUR ORGANISASI
JABATAN STRUKTURAL
ANWARI FITRAKH, S.Ag
Kepala Bidang Perlindungan dan Jaminan Sosial
Penata Tingkat I (III/d)
URAIAN TUGAS KEPALA BIDANG PERLINDUNGAN DAN JAMINAN SOSIAL
- memimpin, membimbing, membagi tugas, meneliti dan menilai hasil kerja bawahan;
- mengkoordinasikan penyusunan rencana kegiatan urusan Perlindungan dan Jaminan Sosial meliputi Perlindungan Sosial Korban Bencana dan Jaminan Sosial sebagai pedoman pelaksanaan tugas;
- mengkoordinasikan pelaksanaan kegiatan penyelenggaraan bangunan gedung, pemanfaatan bangunan gedung, pemeliharaan, perawatan dan pemeriksaan berkala bangunan gedung;
- mengkoordinasikan penyusunan bahan norma, standar, prosedur dan kriteria di bidang perlindungan korban bencana alam dan bencana sosial, jaminan sosial keluarga;
- mengkoordinasikan pelaksanaan pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang perlindungan dan jaminan sosial;
- mengkoordinasikan dan menyiapkan bahan Perjanjian Kinerja, Standar Operasional Prosedur (SOP) dan Standar Pelayanan Minimal (SPM) urusan Perlindungan dan Jaminan Sosial;
- mengkoordinasikan dan mengendalikan penyiapan bahan penyusunan kebijakan daerah urusan Perlindungan dan Jaminan Sosial;
- mengkoordinasikan dan melaporkan pelaksanaan monitoring dan evaluasi kegiatan yang berkaitan dengan urusan Perlindungan dan Jaminan Sosial; dan
- melaksanakan dan melaporkan tugas kedinasan Iainnya yang diberikan oleh atasan.
MOHD. ERWINSYAH, SE
Kepala Seksi Perlindungan Sosial Korban Bencana
Penata Tingkat I (III/d)
URAIAN TUGAS PERLINDUNGAN SOSIAL KORBAN BENCANA
- menganalisis, membimbing, membagi tugas, meneliti dan menilai hasil kerja bawahan;
- menyusun rencana kegiatan urusan Perlindungan Sosial Korban Bencana Alam dan Sosial sebagai pedoman pelaksanaan tugas;
- merencanakan penyiapan bahan koordinasi bidang perlindungan sosial korban bencana alam dengan Unit/ Instansi terkait;
- merencanakan penyusunan bahan norma, standar, prosedur dan kriteria Sub Bidang Perlindungan Sosial Korban Bencana Alam;
- merencanakan penyiapan bahan pemberian bimbingan teknis, supervisi dan pemantauan di bidang Perlindungan Sosial Korban Bencana Alam;
- merencanakan dan menyiapkan bahan Perjanjian Kinerja, Standar Operasional Prosedur (SOP) dan Standar Pelayanan Minimal (SPM) urusan Perlindungan Sosial Korban Bencana;
- merencanakan kegiatan dan mengendalikan penyiapan bahan penyusunan kebijakan daerah urusan Perlindungan Sosial Korban Bencana;
- merencanakan, melaksanakan dan melaporkan kegiatan pelaksanaan monitoring dan evaluasi kegiatan yang berkaitan dengan urusan Perlindungan Sosial Korban Bencana; dan
- merencanakan, melaksanakan dan melaporkan tugas kedinasan Iainnya yang diberikan oleh atasan.
AKHMADI, SE
Kepala Seksi Jaminan Sosial Keluarga
Penata Tingkat I (III/d)
URAIAN TUGAS JAMINAN SOSIAL KELUARGA
- menganalisis, membimbing, membagi tugas, meneliti dan menilai hasil kerja bawahan;
- menyusun rencana kegiatan urusan Jaminan Sosial Keluarga sebagai pedoman pelaksanaan tugas;
- menyusun rencana kegiatan Seksi Jaminan Sosial Keluarga sebagai pedoman pelaksanaan tugas;
- merencanakan penyiapan bahan koordinasi bidang jaminan sosial keluarga dengan Unit/ Instansi terkait;
- merencanakan penyiapan bahan penyusunan bahan norma, standar, prosedur dan kriteria Sub Bidang Jaminan Sosial Keluarga;
- merencanakan penyiapan bahan pemberian bimbingan teknis, supervisi dan pemantauan di bidang Jaminan Sosial Keluarga;
- merencanakan dan menyiapkan bahan Perjanjian Kinerja, Standar Operasional Prosedur (SOP) dan Standar Pelayanan Minimal (SPM) urusan Jaminan Sosial Keluarga;
- merencanakan kegiatan dan mengendalikan penyiapan bahan penyusunan kebijakan daerah urusan Jaminan Sosial Keluarga;
- merencanakan, melaksanakan dan melaporkan kegiatan pelaksanaan monitoring dan evaluasi kegiatan yang berkaitan dengan urusan Jaminan Sosial Keluarga; dan
- merencanakan, melaksanakan dan melaporkan tugas kedinasan Iainnya yang diberikan oleh atasan.