BIDANG PERLINDUNGAN DAN JAMINAN SOSIAL

  • STRUKTUR ORGANISASI
    • Struktur Organisasi Bidang Perlindungan dan Jaminan Sosial
  • KEPALA BIDANG PERLINDUNGAN DAN JAMINAN SOSIAL
  • KEPALA SEKSI PERLINDUNGAN SOSIAL KORBAN BENCANA
  • KEPALA SEKSI JAMINAN SOSIAL KELUARGA

STRUKTUR ORGANISASI

JABATAN STRUKTURAL

ANWARI FITRAKH, S.Ag

Kepala Bidang Perlindungan dan Jaminan Sosial

Penata Tingkat I (III/d)

URAIAN TUGAS KEPALA BIDANG PERLINDUNGAN DAN JAMINAN SOSIAL

  1. memimpin, membimbing, membagi tugas, meneliti dan menilai hasil kerja bawahan;
  2. mengkoordinasikan penyusunan rencana kegiatan urusan Perlindungan dan Jaminan Sosial meliputi Perlindungan Sosial Korban Bencana dan Jaminan Sosial sebagai pedoman pelaksanaan tugas;
  3. mengkoordinasikan pelaksanaan kegiatan penyelenggaraan bangunan gedung, pemanfaatan bangunan gedung, pemeliharaan, perawatan dan pemeriksaan berkala bangunan gedung;
  4. mengkoordinasikan penyusunan bahan norma, standar, prosedur dan kriteria di bidang perlindungan korban bencana alam dan bencana sosial, jaminan sosial keluarga;
  5. mengkoordinasikan pelaksanaan pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang perlindungan dan jaminan sosial;
  6. mengkoordinasikan dan menyiapkan bahan Perjanjian Kinerja, Standar Operasional Prosedur (SOP) dan Standar Pelayanan Minimal (SPM) urusan Perlindungan dan Jaminan Sosial;
  7. mengkoordinasikan dan mengendalikan penyiapan bahan penyusunan kebijakan daerah urusan Perlindungan dan Jaminan Sosial;
  8. mengkoordinasikan dan melaporkan pelaksanaan monitoring dan evaluasi kegiatan yang berkaitan dengan urusan Perlindungan dan Jaminan Sosial; dan
  9. melaksanakan dan melaporkan tugas kedinasan Iainnya yang diberikan oleh atasan.

MOHD. ERWINSYAH, SE

Kepala Seksi Perlindungan Sosial Korban Bencana

Penata Tingkat I (III/d)

URAIAN TUGAS PERLINDUNGAN SOSIAL KORBAN BENCANA

  1. menganalisis, membimbing, membagi tugas, meneliti dan menilai hasil kerja bawahan;
  2. menyusun rencana kegiatan urusan Perlindungan Sosial Korban Bencana Alam dan Sosial sebagai pedoman pelaksanaan tugas;
  3. merencanakan penyiapan bahan koordinasi bidang perlindungan sosial korban bencana alam dengan Unit/ Instansi terkait;
  4. merencanakan penyusunan bahan norma, standar, prosedur dan kriteria Sub Bidang Perlindungan Sosial Korban Bencana Alam;
  5. merencanakan penyiapan bahan pemberian bimbingan teknis, supervisi dan pemantauan di bidang Perlindungan Sosial Korban Bencana Alam;
  6. merencanakan dan menyiapkan bahan Perjanjian Kinerja, Standar Operasional Prosedur (SOP) dan Standar Pelayanan Minimal (SPM) urusan Perlindungan Sosial Korban Bencana;
  7. merencanakan kegiatan dan mengendalikan penyiapan bahan penyusunan kebijakan daerah urusan Perlindungan Sosial Korban Bencana;
  8. merencanakan, melaksanakan dan melaporkan kegiatan pelaksanaan monitoring dan evaluasi kegiatan yang berkaitan dengan urusan Perlindungan Sosial Korban Bencana; dan
  9. merencanakan, melaksanakan dan melaporkan tugas kedinasan Iainnya yang diberikan oleh atasan.

AKHMADI, SE

Kepala Seksi Jaminan Sosial Keluarga

Penata Tingkat I (III/d)

URAIAN TUGAS JAMINAN SOSIAL KELUARGA

  1. menganalisis, membimbing, membagi tugas, meneliti dan menilai hasil kerja bawahan;
  2. menyusun rencana kegiatan urusan Jaminan Sosial Keluarga sebagai pedoman pelaksanaan tugas;
  3. menyusun rencana kegiatan Seksi Jaminan Sosial Keluarga sebagai pedoman pelaksanaan tugas;
  4. merencanakan penyiapan bahan koordinasi bidang jaminan sosial keluarga dengan Unit/ Instansi terkait;
  5. merencanakan penyiapan bahan penyusunan bahan norma, standar, prosedur dan kriteria Sub Bidang Jaminan Sosial Keluarga;
  6. merencanakan penyiapan bahan pemberian bimbingan teknis, supervisi dan pemantauan di bidang Jaminan Sosial Keluarga;
  7. merencanakan dan menyiapkan bahan Perjanjian Kinerja, Standar Operasional Prosedur (SOP) dan Standar Pelayanan Minimal (SPM) urusan Jaminan Sosial Keluarga;
  8. merencanakan kegiatan dan mengendalikan penyiapan bahan penyusunan kebijakan daerah urusan Jaminan Sosial Keluarga;
  9. merencanakan, melaksanakan dan melaporkan kegiatan pelaksanaan monitoring dan evaluasi kegiatan yang berkaitan dengan urusan Jaminan Sosial Keluarga; dan
  10. merencanakan, melaksanakan dan melaporkan tugas kedinasan Iainnya yang diberikan oleh atasan.