
Kutai Kartanegara – Pemerintah sangat membutuhkan informasi dari unit pelayanan instansi pemerintah secara rutin, dengan harapan mampu memberikan gambaran mengenai kualitas pelayanan di instansi pemerintah kepada masyarakat, oleh karena itu DINAS SOSIAL melakukan survei ini yang didasari pada Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Nomor 14 Tahun 2017 tentang Pedoman Survei Kepuasan Masyarakat Terhadap Penyelenggara Pelayanan Publik.
Indeks Kepuasan Masyarakat yang dapat diartikan bahwa kepuasan pelanggan dalam hal kualitas pelayanan bisa dijelaskan/diukur dengan membandingkan persepsi pelayanan yang diterima dengan pelayanan yang diinginkan/diharapkan. Survei ini menanyakan pendapat masyarakat mengenai pengalaman dalam memperoleh pelayanan di DINAS SOSIAL KABUPATEN KUTAI KARTANEGARA, yang diambil dengan kuesioner.
Survei IKM yang dilaksanakan ini merupakan survei yang dilakukan kepada penerima layanan Dinas Sosial terkait Penerbitan Rekomendasi usulan Penerima Bantuan Jaminan Kesehatan BPJS PBI APBD, Rekomendasi Penerima Jampersal, Pelayanan Pendaftaran Lembaga Kesejahteraan Sosial (LKS) dan Penerbitan izin/rekomendasi pengumpulan uang dan barang.
Pelaksanaan survei dan laporan survei ini, masih perlu perbaikan perbaikan ke depan agar lebih baik. Kritik dan saran yang membangun senantiasa kami terima. Semoga laporan ringkas ini, berguna bagi berbagai pihak, khususnya segenap jajaran pimpinan DINAS SOSIAL dan masyarakat pengguna layanan di DINAS SOSIAL. (red.01)