SAMARINDA — Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur menggelar Rapat Koordinasi dan Synchronisasi Teknis Bidang Kesejahteraan Sosial Tahun 2026 yang dilaksanakan pada tanggal 2 September 2026 di Samarinda. Rakor yang mengusung tema “Optimalisasi Pengelolaan Data Terpadu dalam Mendukung Sinergitas Penanganan Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial (PPKS) di Kalimantan Timur” ini berfokus pada penguatan tata kelola data kesejahteraan sosial daerah secara presisi dan terintegrasi.
Langkah strategis ini merujuk pada Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 4 Tahun 2025 tentang Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN). DTSEN memadukan tiga basis data utama—yakni Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), Data Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE), dan Registrasi Sosial Ekonomi (Regsosek)—yang divalidasi langsung melalui NIK Dukcapil Kemendagri. Kehadiran sistem data terpadu berbasis by name by address ini ditargetkan mampu meminimalisasi risiko inclusion error (salah sasaran penerima) maupun exclusion error (warga miskin terlewat).
Realisasi dan Target Pemutakhiran Data Kaltim
Berdasarkan pemutakhiran data DTSEN Versi 3 per Juli 2026, Provinsi Kalimantan Timur mencatatkan total 1.407.421 keluarga atau 4.178.455 individu yang terdaftar. Dari jumlah tersebut, sebaran populasi pada tingkat kesejahteraan Desil 1 hingga Desil 5 mencapai 491.730 keluarga.
Pada sektor penyaluran bantuan sosial tahun 2026, Dinas Sosial Prov. Kaltim memanfaatkan DTSEN sebagai basis penetapan sasaran berbagai program prioritas, di antaranya:
- Bantuan Usaha Ekonomi Produktif (UEP): Dialokasikan kepada 1.000 Kelompok Penerima Manfaat (KPM) yang tersebar di 10 Kabupaten/Kota bagi keluarga berstatus Desil 1–5.
- Perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Pekerja Rentan Miskin: Mengakomodasi 59.523 pekerja rentan miskin se-Kalimantan Timur pada tahun 2026.
- Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK): Penyesuaian kriteria sasaran bagi keluarga tidak mampu yang terverifikasi pada Desil 1–5.
- Bantuan Sosial Terencana (BST) Individu: Penanganan khusus bagi penyandang disabilitas, veteran/janda veteran, serta lansia terlantar.



Pengalihan Nomenklatur Sasaran dan Capaian IKESOS
Sesuai Permensos No. 12 Tahun 2025 dan Kepmensos No. 103/HUK/2025, Dinas Sosial Kaltim juga terus melakukan redefinisi dan klasifikasi ulang pengelompokan sasaran pelayanan sosial dari 26 kategori PMKS/PPKS menjadi 12 Pemerlu Atensi Sosial (12 PAS) guna menjamin intervensi program yang lebih terfokus.
Selain itu, keberhasilan pembangunan sosial daerah diukur secara terukur menggunakan Indeks Kesejahteraan Sosial (IKESOS) yang mencakup tiga dimensi utama: Kebutuhan Dasar, Peranan Sosial, dan Keberdayaan Ekonomi. Pada tahun 2025, IKESOS Kaltim mencatatkan nilai realisasi 52,86 (Kategori Maju). Pemprov Kaltim optimistis menargetkan kenaikan nilai IKESOS menjadi 59,26 pada tahun 2026 dan 59,76 pada tahun 2027.
Mendorong Pemutakhiran Data Melalui Kanal Formal dan Partisipatif
Perwakilan Badan Pusat Statistik (BPS) Prov. Kaltim, Mas’ud Rifai, S.ST, MM., menyampaikan bahwa proses pemutakhiran DTSEN dilakukan secara berkesinambungan melalui kolaborasi lintas sektor antara Kemensos, Pemerintah Daerah, dan BPS. Pemutakhiran dapat diakses melalui tiga jalur utama:
- Jalur Formal Pemda: Melalui aplikasi SIKS-NG di tingkat Desa/Kelurahan hingga Dinas Sosial Kabupaten/Kota.
- Jalur Partisipatif/Mandiri: Melalui Aplikasi Cek Bansos maupun Call Center 171 Kemensos.
- Kanal Web BPS: Melalui portal dtsen-form.bps.go.id untuk verifikasi mandiri dan pembaruan data secara langsung.
Melalui sinergi lintas kelembagaan serta koordinasi bersama TNI, POLRI, BPJS, Bank Daerah, dan OPD terkait lainnya, Pemprov Kaltim berkomitmen untuk mewujudkan tata kelola perlindungan sosial yang transparan, akuntabel, dan berkeadilan.