LOA KULU, 7 April 2026 – Dinas Sosial Kabupaten Kutai Kartanegara kembali melaksanakan Sosialisasi Keputusan Menteri Sosial Nomor 3/HUK/2026 tentang Penetapan Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI‑JK). Kegiatan berlangsung di Aula Serba Guna Kecamatan Loa Kulu dan dihadiri oleh Camat Loa Kulu, Sekretaris Camat, para Kasi Kesra, serta tim Puskesos Kecamatan Loa Kulu.
📊 Data Kepesertaan
Dalam pemaparan teknis, disebutkan bahwa terdapat 2.106 jiwa di Kecamatan Loa Kulu yang kepesertaannya dalam PBI‑JK masih belum aktif. Kondisi ini menjadi perhatian serius karena berdampak langsung pada akses layanan kesehatan masyarakat miskin dan rentan.
📌 Arahan Sekretaris Dinas Sosial
Sekretaris Dinas Sosial Kukar, Yuliandris Suherdiman, menekankan pentingnya peran Puskesos, pendamping PKH, serta para ketua RT dalam melakukan pendataan dan verifikasi ulang warga yang kepesertaannya belum aktif.
“Saya mohon kepada seluruh Puskesos, ketua RT, dan camat sekalian untuk sering melihat aplikasi SIKS‑NG. Di sana akan terlihat data warga penerima bantuan seperti PKH, ATENSI, BLT, termasuk PBI‑JK yang nonaktif serta desil masyarakat dari 1–5. Data ini harus kita manfaatkan untuk memastikan warga yang berhak segera teraktivasi kembali,” tegas Yuliandris.
🎯 Harapan Kegiatan
Melalui sosialisasi ini, diharapkan aparat kecamatan, desa/kelurahan, dan Puskesos memiliki pemahaman yang sama mengenai mekanisme reaktivasi PBI‑JK. Dengan langkah bersama, masyarakat miskin dan rentan di Kukar tetap terlindungi oleh program JKN sesuai amanat konstitusi.



































