TENGGARONG – Dinas Sosial Kabupaten Kutai Kartanegara (Dinsos Kukar) terus melanjutkan proses seleksi calon Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK) sebagai bagian dari penguatan layanan sosial berbasis komunitas. Seleksi tahap II berupa wawancara telah dijadwalkan pada Rabu, 30 Juli 2025, bertempat di Aula Dinsos Kukar, mulai pukul 09.00 WITA.

Kegiatan ini mengacu pada Surat Keputusan Kepala Dinsos Kukar Nomor: B-7/DAYASOS/000/01/2025, yang menetapkan lima orang sebagai tim penguji, terdiri dari praktisi sosial, akademisi, dan pejabat teknis. Wawancara bertujuan menilai kapasitas interpersonal, komitmen sosial, serta pemahaman kebijakan kesejahteraan daerah.
🎯 TKSK, Garda Terdepan Pemberdayaan Sosial
TKSK berperan penting dalam mendampingi kelompok rentan seperti lansia, anak terlantar, penyandang disabilitas, serta gelandangan dan pengemis di luar panti sosial. Dinsos Kukar menekankan bahwa seleksi dilakukan secara profesional dan transparan, dengan harapan menghasilkan pendamping sosial yang responsif dan berintegritas.


“Kami ingin menghadirkan TKSK yang tidak hanya paham regulasi, tapi juga punya empati dan kemampuan menjalin kemitraan di lapangan,” ujar salah satu penguji.
📌 Dukungan Pemkab Kukar terhadap Penataan Tenaga Sosial
Langkah ini sejalan dengan komitmen Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara dalam menata tenaga non-ASN dan memperkuat sistem layanan sosial. Dalam konteks yang lebih luas, Pemkab Kukar juga tengah menyelesaikan penataan status tenaga honorer dan PPPK, serta membuka peluang perekrutan berbasis outsourcing bagi tenaga yang belum terakomodasi.


