Kutai Kartanegara – Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara menggelar rapat pembahasan Rencana Kebutuhan Barang Milik Daerah (RKBMD) sebagai bagian dari penyusunan RKA-SKPD Tahun Anggaran 2026. Kegiatan ini merupakan tindak lanjut atas Surat Sekretaris Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara Nomor B.2708/BPKAD/BAS.II/032/06/2025, yang dikeluarkan pada 2 Juni 2025 terkait perencanaan pengadaan, pemeliharaan, penghapusan, pemanfaatan, dan pemindahtanganan barang milik daerah.

Rapat berlangsung pada Kamis, 5 Juni 2025, di Ruang Rapat Pais Patin, dengan agenda utama penyusunan usulan kebutuhan barang milik daerah oleh masing-masing OPD.
Kegiatan diawali dengan pembukaan oleh Kasubbag Umtalpeg, Serapul Anam, SE., MM, yang kemudian dilanjutkan dengan pembahasan usulan RKBMD. Acara ini dihadiri oleh berbagai pejabat terkait, termasuk Pejabat Administrator, JF Perencana Ahli Muda, Kasubbag Umtalpeg, Pengurus Barang, dan Pembantu Pengurus Barang.
Forum ini bertujuan untuk memastikan bahwa pengelolaan barang milik daerah dilakukan secara optimal dan sesuai kebutuhan OPD, guna mendukung efektivitas pelayanan serta operasional pemerintahan di Kutai Kartanegara.



