BIDANG REHABILITASI SOSIAL

  • STRUKTUR ORGANISASI
    • Struktur Organisasi Bidang Rehabilitasi Sosial
  • KEPALA BIDANG REHABILITASI SOSIAL
  • KEPALA SEKSI REHABILITASI SOSIAL ANAK DAN LANJUT USIA
  • KEPALA SEKSI REHABILITASI PENYANDANG DISABILITAS
  • KEPALA SEKSI REHABILITASI TUNA SOSIAL DAN KORBAN PERDAGANGAN ORANG

STRUKTUR ORGANISASI

JABATAN STRUKTURAL

MARHAENI, SE, M.SI

Kepala Bidang Rehabilitasi Sosial

Pembina (IV/a)

URAIAN TUGAS KEPALA BIDANG REHABILITASI SOSIAL

  1. memimpin, membimbing, membagi tugas, meneliti dan menilai hasil kerja bawahan;
  2. mengkoordinasikan penyusunan rencana kegiatan urusan Rehabilitasi Sosial yang meliputi Rehabilitasi Sosial Anak dan Lanjut Usia; Rehabilitasi Sosial Penyandang Disabilitas dan Tuna Sosial; dan Rehabilitasi Sosial Tuna Sosial dan Korban Perdagangan Orang sebagai pedoman pelaksanaan tugas;
  3. mengkoordinasikan penyusunan bahan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang rehabilitasi sosial anak dan lanjut usia, penyandang disabilitas, tuna sosial dan korban perdagangan orang.
  4. mengkoordinasikan pelaksanaan pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang rehabilitasi sosial anak, lanjut usia, penyandang disabilitas, tuna sosial dan korban perdagangan orang;
  5. mengkoordinasikan pelaksanaan koordinasi bidang rehabilitasi sosial dengan instansi terkait;
  6. mengkoordinasikan dan menyiapkan bahan Perjanjian Kinerja, Standar Operasional Prosedur (SOP) dan Standar Pelayanan Minimal (SPM) urusan Rehabilitasi Sosial;
  7. mengkoordinasikan dan mengendalikan penyiapan bahan penyusunan kebijakan Daerah urusan Rehabilitasi Sosial;
  8. mengkoordinasikan dan melaporkan pelaksanaan monitoring dan evaluasi kegiatan yang berkaitan dengan urusan Rehabilitasi Sosial; dan
  9. melaksanakan dan melaporkan tugas kedinasan Iainnya yang diberikan oleh atasan.

LUCY YULIDASARI, M.PSI

Kepala Seksi Rehabilitasi Sosial Anak dan Lanjut Usia

Penata Tingkat I (III/d)

URAIAN TUGAS REHABILITASI SOSIAL ANAK DAN LANJUT USIA

  1. menganalisis, membimbing, membagi tugas, meneliti dan menilai hasil kerja bawahan;
  2. menyusun rencana kegiatan urusan Rehabilitasi Sosial Anak dan Lanjut Usia sebagai pedoman pelaksanaan tugas;
  3. merencanakan dan menyiapkan bahan koordinasi Bidang Rehabilitasi Sosial dengan Unit/ Instansi terkait;
  4. merencanakan dan menyiapkan bahan penyusunan bahan norma, standar, prosedur, dan kriteria Sub Bidang Rehabilitasi Sosial Anak dan Lanjut Usia;
  5. merencanakan dan menyiapkan bahan pemberian bimbingan teknis, supervisi dan pemantauan di Bidang Rehabilitasi Sosial Anak dan Lanjut Usia;
  6. merencanakan dan menyiapkan bahan Perjanjian Kinerja, Standar Operasional Prosedur (SOP) dan Standar Pelayanan Minimal (SPM) urusan Rehabilitasi Sosial Anak dan Lanjut Usia;
  7. merencanakan kegiatan dan mengendalikan penyiapan bahan penyusunan kebijakan daerah urusan Rehabilitasi Sosial Anak dan Lanjut Usia;
  8. merencanakan, melaksanakan dan melaporkan kegiatan pelaksanaan monitoring dan evaluasi kegiatan yang berkaitan dengan urusan Rehabilitasi Sosial Anak dan Lanjut Usia; dan
  9. merencanakan, melaksanakan dan melaporkan tugas kedinasan Iainnya yang diberikan oleh atasan.

KOSONG

Kepala Seksi Rehabilitasi Penyandang Disabilitas

Kosong

URAIAN TUGAS REHABILITASI PENYANDANG DISABILITAS

  1. menganalisis, membimbing, membagi tugas, meneliti dan menilai hasil kerja bawahan;
  2. menyusun rencana kegiatan urusan Rehabilitasi Sosial Penyandang Disabilitas sebagai pedoman pelaksanaan tugas;
  3. merencanakan dan menyiapkan bahan pemberian bimbingan teknis, supervisi dan pemantauan di bidang Rehabilitasi Sosial Penyandang Disabilitas.
  4. merencanakan dan menyiapkan bahan Perjanjian Kinerja, dan Standar Operasional Prosedur (SOP) dan Standar Pelayanan Minimal (SPM) urusan Rehabilitasi Sosial Penyandang Disabilitas;
  5. merencanakan kegiatan dan mengendalikan penyiapan bahan penyusunan kebijakan daerah urusan Rehabilitasi Sosial Penyandang Disabilitas;
  6. merencanakan, melaksanakan dan melaporkan kegiatan pelaksanaan monitoring dan evaluasi kegiatan yang berkaitan dengan urusan Rehabilitasi Sosial Penyandang Disabilitas; dan
  7. merencanakan, melaksanakan dan melaporkan tugas kedinasan Iainnya yang diberikan oleh atasan.

ADELINA BATARA M.SKM, M.KES

Kepala Seksi Rehabilitasi Tuna Sosial dan Korban Perdagangan Orang

Pembina (IV/a)

URAIAN TUGAS REHABILITASI TUNA SOSIAL DAN KORBAN PERDAGANGAN ORANG

  1. menganalisis, membimbing, membagi tugas, meneliti dan menilai hasil kerja bawahan;
  2. menyusun rencana kegiatan urusan Rehabilitasi Sosial Tuna Sosial dan Korban Perdagangan Orang sebagai pedoman pelaksanaan tugas;
  3. merencanakan dan menyiapkan bahan koordinasi Bidang Rehabilitasi Sosial dengan Unit/ Instansi terkait;
  4. merencanakan dan menyiapkan bahan penyusunan bahan norma, standar, prosedur, dan kriteria Sub Bidang Rehabilitasi Sosial, Tuna Sosial dan Korban Perdagangan Orang;
  5. merencanakan dan menyiapkan bahan pemberian bimbingan teknis, supervisi dan pemantauan di bidang rehabilitasi sosial tuna sosial dan korban perdagangan orang;
  6. merencanakan dan menyiapkan bahan Perjanjian Kinerja, Standar Operasional Prosedur (SOP) dan Standar Pelayanan Minimal (SPM) urusan Rehabilitasi Sosial Tuna Sosial dan Korban Perdagangan Orang;
  7. merencanakan kegiatan dan mengendalikan penyiapan bahan penyusunan kebijakan daerah urusan Rehabilitasi Sosial Tuna Sosial dan Korban Perdagangan Orang;
  8. merencanakan, melaksanakan dan melaporkan kegiatan pelaksanaan monitoring dan evaluasi kegiatan yang berkaitan dengan urusan Rehabilitasi Sosial Tuna Sosial dan Korban Perdagangan Orang; dan
  9. merencanakan, melaksanakan dan melaporkan tugas kedinasan Iainnya yang diberikan oleh atasan.