Tugas Pokok
Sebagai unsur pelaksana otonomi daerah, Dinas Sosial memiliki tugas pokok
melaksanakan kewenangan desentralisasi dan tugas dekonsentrasi dibidang sosial
yang meliputi :
- Penetapan kebijakan penyelenggaraan kesejahteraan
- sosial yang bersifat lokal selaras dengan kebijakan pembangunan nasional dan
- provinsi di Bidang Kesejahteraan Sosial;
- Koordinasi pelaksanaan program penyelenggaraan
- kesejahteraan sosial di wilayahnya;
- Pemberian izin dan pengawasan pengumpulan sumbangan dan
- penyaluran bantuan sosial sesuai dengan kewenangannya;
- Pemeliharaan Taman Makam Pahlawan;
- Pelestarian nilai kepahlawanan, keperintisan, dan
- kesetiakawanan sosial.
Fungsi
Dalam menyelenggarakan tugas sebagaimana tersebut diatas, Dinas Sosial mempunyai fungsi sebagai berikut :
- Perumusan kebijakan teknis Bidang Sosial sesuai dengan rencana strategis yang ditetapkan Pemerintah Daerah;
- Perencanaan, pembinaan, dan pengendalian kebijakan teknis di Bidang Sosial;
- Perumusan, perencanaan, pembinaan dan pengendalian kebijakan teknis pemberdayaan sosial;
- Perumusan, perencanaan, pembinaan, dan pengendalian kebijakan teknis pelayanan dan rehabilitasi sosial;
- Perumusan, perencanaan, pembinaan, dan pengendalian kebijakan teknis bantuan dan jaminan sosial;
- Perumusan, perencanaan, pembinaan, dan pengendalian kebijakan teknis perlindungan sosial;
- Penyelenggaraan urusan kesekretariatan;
- Pelaksanaan Unit Pelaksana Teknis Dinas;
- Pembinaan Kelompok Jabatan Fungsional.