TUGAS DAN FUNGSI

Tugas Pokok

Sebagai unsur pelaksana otonomi daerah, Dinas Sosial memiliki tugas pokok
melaksanakan kewenangan desentralisasi dan tugas dekonsentrasi dibidang sosial
yang meliputi :

  • Penetapan kebijakan penyelenggaraan kesejahteraan
  • sosial yang bersifat lokal selaras dengan kebijakan pembangunan nasional dan
  • provinsi di Bidang Kesejahteraan Sosial;
  • Koordinasi pelaksanaan program penyelenggaraan
  • kesejahteraan sosial di wilayahnya;
  • Pemberian izin dan pengawasan pengumpulan sumbangan dan
  • penyaluran bantuan sosial sesuai dengan kewenangannya;
  • Pemeliharaan Taman Makam Pahlawan;
  • Pelestarian nilai kepahlawanan, keperintisan, dan
  • kesetiakawanan sosial.

Fungsi

Dalam menyelenggarakan tugas sebagaimana tersebut diatas, Dinas Sosial mempunyai fungsi sebagai berikut :

  • Perumusan kebijakan teknis Bidang Sosial sesuai dengan rencana strategis yang ditetapkan Pemerintah Daerah;
  • Perencanaan, pembinaan, dan pengendalian kebijakan teknis di Bidang Sosial;
  • Perumusan, perencanaan, pembinaan dan pengendalian kebijakan teknis pemberdayaan sosial;
  • Perumusan, perencanaan, pembinaan, dan pengendalian kebijakan teknis pelayanan dan rehabilitasi sosial;
  • Perumusan, perencanaan, pembinaan, dan pengendalian kebijakan teknis bantuan dan jaminan sosial;
  • Perumusan, perencanaan, pembinaan, dan pengendalian kebijakan teknis perlindungan sosial;
  • Penyelenggaraan urusan kesekretariatan;
  • Pelaksanaan Unit Pelaksana Teknis Dinas;
  • Pembinaan Kelompok Jabatan Fungsional.