KEPALA DINAS

  • STRUKTUR ORGANISASI
    • Struktur Organisasi Kepala Dinas
  • KEPALA DINAS SOSIAL

H. HAMLY, SE

KEPALA DINAS SOSIAL

Pembina Tingkat I (IV/b)

URAIAN TUGAS KEPALA DINAS SOSIAL

  1. Memimpin, merencanakan, mengkoordinasikan, membina, mengendalikan dan mengawasi kegiatan dinas;
  2. Merumuskan kebijakan teknis dinas;
  3. Merumuskan rencana program kerja dinas;
  4. Mengkoordinasikan pelaksanaan program dinas;
  5. Merumuskan kebijakan administrasi dinas;
  6. Merumuskan pelaksanaan perencanaan, pembinaan, monitoring, dan evaluasi dinas;
  7. Menghimpun dan menyampaikan bahan laporan penyusunan LKPJ Bupati dan LPPD setiap akhir tahun ke Badan Perencanaan Pembangunan Daerah;
  8. Menghimpun dan menyampaikan bahan laporan penyusunan LKPD setiap akhir tahun ke Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah;
  9. Mengkoordinasikan penyusunan Perjanjian Kinerja, Standar Pelayanan (SP), SOP dan SPM urusan Kepala Dinas; dan
  10. Melaksanakan dan melaporkan tugas kedinasan lainnya yang diberikan oleh atasan.