KEPALA BIDANG PEMBERDAYAAN SOSIAL

INDIKATOR KINERJA INDIVIDU

  • LUCY YULIDASARI, M.Psi
  • PEMBINA – IV/a
    NIP. 19750717 20080 1 026

Tugas :

  • Menyajikan data menjadi informasi serta mengkoordinasikan, monitoring dan mengevaluasi pelaksanaan urusan Pemberdayaan sosial Komunitas Adat Terpencil, pengelolaan sumbangan dan pengembangan potensi sumber Kesejahteraan Sosial Perorangan dan Keluarga serta pengembangan potensi Sumber Kesejahteraan Sosial Kelembagaan Masyarakat

Fungsi :

  1. Melaksanakan data menjadi Informasi urusan Pemberdayaan sosial Komunitas Adat Terpencil, pengelolaan sumbangan dan pengembangan potensi Perorangan dan Keluarga serta pengembangan potensi Sumber Kesejahteraan Sosial Kelembagaan Masyarakat.
  2. Mengkoordinir penyusunan dan melaksanakan kebijakan teknis dan administrasi urusan Pemberdayaan sosial Komunitas Adat Terpencil, pengelolaan sumbangan dan pengembangan potensi sumber Kesejahteraan Sosial Perorangan dan Keluarga serta pengembangan potensi Sumber Kesejahteraan Sosial Kelembagaan Masyarakat.
  3. Mengkoordinasikan pelaksanaan Reformasi Birokrasi.
  4. Mengkoordinasikan penyusunan analisis jabatan, analisis beban kerja serta Laporan Penyelenggaraan SPIP urusan Pemberdayaan sosial Komunitas Adat Terpencil, pengelolaan sumbangan dan pengembangan potensi sumber Kesejahteraan Sosial Perorangan dan Keluarga serta pengembangan potensi Sumber Kesejahteraan Sosial Kelembagaan Masyarakat.
  5. Mengkoordinasikan, memonitoring dan mengevaluasi pelaksanaan kegiatan Bidang Pemberdayaan Sosial.
  6. Mengkoordinasikan pelaksanaan peningkatan transparansi dan akuntabel Bidang Pemberdayaan Sosial.
  7. Mengkoordinasikan penyusunan laporan urusan Pemberdayaan sosial Komunitas Adat Terpencil, pengelolaan sumbangan dan pengembangan potensi sumber Kesejahteraan Sosial Perorangan dan Keluarga serta pengembangan potensi Sumber Kesejahteraan Sosial Kelembagaan Masyarakat.
  8. Memberikan Penilaian Kinerja secara berjenjang.
  9. Melaksanakan dan melaporkan tugas kedinasan lainnya yang diberikan oleh Kepala Dinas baik secara tertulis maupun lisan.