- STRUKTUR ORGANISASI- Struktur Organisasi Bidang Rehabilitasi Sosial
 
- KEPALA BIDANG REHABILITASI SOSIAL
- KEPALA SEKSI REHABILITASI SOSIAL ANAK DAN LANJUT USIA
- KEPALA SEKSI REHABILITASI PENYANDANG DISABILITAS
- KEPALA SEKSI REHABILITASI TUNA SOSIAL DAN KORBAN PERDAGANGAN ORANG
STRUKTUR ORGANISASI
JABATAN STRUKTURAL
MARHAENI, SE, M.SI
Kepala Bidang Rehabilitasi Sosial
Pembina (IV/a)
URAIAN TUGAS KEPALA BIDANG REHABILITASI SOSIAL
- memimpin, membimbing, membagi tugas, meneliti dan menilai hasil kerja bawahan;
- mengkoordinasikan penyusunan rencana kegiatan urusan Rehabilitasi Sosial yang meliputi Rehabilitasi Sosial Anak dan Lanjut Usia; Rehabilitasi Sosial Penyandang Disabilitas dan Tuna Sosial; dan Rehabilitasi Sosial Tuna Sosial dan Korban Perdagangan Orang sebagai pedoman pelaksanaan tugas;
- mengkoordinasikan penyusunan bahan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang rehabilitasi sosial anak dan lanjut usia, penyandang disabilitas, tuna sosial dan korban perdagangan orang.
- mengkoordinasikan pelaksanaan pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang rehabilitasi sosial anak, lanjut usia, penyandang disabilitas, tuna sosial dan korban perdagangan orang;
- mengkoordinasikan pelaksanaan koordinasi bidang rehabilitasi sosial dengan instansi terkait;
- mengkoordinasikan dan menyiapkan bahan Perjanjian Kinerja, Standar Operasional Prosedur (SOP) dan Standar Pelayanan Minimal (SPM) urusan Rehabilitasi Sosial;
- mengkoordinasikan dan mengendalikan penyiapan bahan penyusunan kebijakan Daerah urusan Rehabilitasi Sosial;
- mengkoordinasikan dan melaporkan pelaksanaan monitoring dan evaluasi kegiatan yang berkaitan dengan urusan Rehabilitasi Sosial; dan
- melaksanakan dan melaporkan tugas kedinasan Iainnya yang diberikan oleh atasan.
LUCY YULIDASARI, M.PSI
Kepala Seksi Rehabilitasi Sosial Anak dan Lanjut Usia
Penata Tingkat I (III/d)
URAIAN TUGAS REHABILITASI SOSIAL ANAK DAN LANJUT USIA
- menganalisis, membimbing, membagi tugas, meneliti dan menilai hasil kerja bawahan;
- menyusun rencana kegiatan urusan Rehabilitasi Sosial Anak dan Lanjut Usia sebagai pedoman pelaksanaan tugas;
- merencanakan dan menyiapkan bahan koordinasi Bidang Rehabilitasi Sosial dengan Unit/ Instansi terkait;
- merencanakan dan menyiapkan bahan penyusunan bahan norma, standar, prosedur, dan kriteria Sub Bidang Rehabilitasi Sosial Anak dan Lanjut Usia;
- merencanakan dan menyiapkan bahan pemberian bimbingan teknis, supervisi dan pemantauan di Bidang Rehabilitasi Sosial Anak dan Lanjut Usia;
- merencanakan dan menyiapkan bahan Perjanjian Kinerja, Standar Operasional Prosedur (SOP) dan Standar Pelayanan Minimal (SPM) urusan Rehabilitasi Sosial Anak dan Lanjut Usia;
- merencanakan kegiatan dan mengendalikan penyiapan bahan penyusunan kebijakan daerah urusan Rehabilitasi Sosial Anak dan Lanjut Usia;
- merencanakan, melaksanakan dan melaporkan kegiatan pelaksanaan monitoring dan evaluasi kegiatan yang berkaitan dengan urusan Rehabilitasi Sosial Anak dan Lanjut Usia; dan
- merencanakan, melaksanakan dan melaporkan tugas kedinasan Iainnya yang diberikan oleh atasan.
KOSONG
Kepala Seksi Rehabilitasi Penyandang Disabilitas
Kosong
URAIAN TUGAS REHABILITASI PENYANDANG DISABILITAS
- menganalisis, membimbing, membagi tugas, meneliti dan menilai hasil kerja bawahan;
- menyusun rencana kegiatan urusan Rehabilitasi Sosial Penyandang Disabilitas sebagai pedoman pelaksanaan tugas;
- merencanakan dan menyiapkan bahan pemberian bimbingan teknis, supervisi dan pemantauan di bidang Rehabilitasi Sosial Penyandang Disabilitas.
- merencanakan dan menyiapkan bahan Perjanjian Kinerja, dan Standar Operasional Prosedur (SOP) dan Standar Pelayanan Minimal (SPM) urusan Rehabilitasi Sosial Penyandang Disabilitas;
- merencanakan kegiatan dan mengendalikan penyiapan bahan penyusunan kebijakan daerah urusan Rehabilitasi Sosial Penyandang Disabilitas;
- merencanakan, melaksanakan dan melaporkan kegiatan pelaksanaan monitoring dan evaluasi kegiatan yang berkaitan dengan urusan Rehabilitasi Sosial Penyandang Disabilitas; dan
- merencanakan, melaksanakan dan melaporkan tugas kedinasan Iainnya yang diberikan oleh atasan.
ADELINA BATARA M.SKM, M.KES
Kepala Seksi Rehabilitasi Tuna Sosial dan Korban Perdagangan Orang
Pembina (IV/a)
URAIAN TUGAS REHABILITASI TUNA SOSIAL DAN KORBAN PERDAGANGAN ORANG
- menganalisis, membimbing, membagi tugas, meneliti dan menilai hasil kerja bawahan;
- menyusun rencana kegiatan urusan Rehabilitasi Sosial Tuna Sosial dan Korban Perdagangan Orang sebagai pedoman pelaksanaan tugas;
- merencanakan dan menyiapkan bahan koordinasi Bidang Rehabilitasi Sosial dengan Unit/ Instansi terkait;
- merencanakan dan menyiapkan bahan penyusunan bahan norma, standar, prosedur, dan kriteria Sub Bidang Rehabilitasi Sosial, Tuna Sosial dan Korban Perdagangan Orang;
- merencanakan dan menyiapkan bahan pemberian bimbingan teknis, supervisi dan pemantauan di bidang rehabilitasi sosial tuna sosial dan korban perdagangan orang;
- merencanakan dan menyiapkan bahan Perjanjian Kinerja, Standar Operasional Prosedur (SOP) dan Standar Pelayanan Minimal (SPM) urusan Rehabilitasi Sosial Tuna Sosial dan Korban Perdagangan Orang;
- merencanakan kegiatan dan mengendalikan penyiapan bahan penyusunan kebijakan daerah urusan Rehabilitasi Sosial Tuna Sosial dan Korban Perdagangan Orang;
- merencanakan, melaksanakan dan melaporkan kegiatan pelaksanaan monitoring dan evaluasi kegiatan yang berkaitan dengan urusan Rehabilitasi Sosial Tuna Sosial dan Korban Perdagangan Orang; dan
- merencanakan, melaksanakan dan melaporkan tugas kedinasan Iainnya yang diberikan oleh atasan.
 
		