TENGGARONG SEBERANG, 8 April 2026 – Dinas Sosial Kabupaten Kutai Kartanegara melanjutkan rangkaian Sosialisasi Keputusan Menteri Sosial Nomor 3/HUK/2026 tentang Penetapan Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI‑JK). Kegiatan berlangsung di Aula Kecamatan Tenggarong Seberang dan dihadiri oleh Camat Tenggarong Seberang Sukono, Sekretaris Camat, para Kasi Kesra, serta tim Puskesos Kecamatan Tenggarong Seberang.
📊 Data Kepesertaan
Dalam pemaparan, disebutkan bahwa terdapat 1.839 jiwa di Kecamatan Tenggarong Seberang yang kepesertaannya dalam PBI‑JK masih belum aktif. Angka ini menjadi fokus utama pembahasan karena berdampak langsung pada akses layanan kesehatan masyarakat miskin dan rentan.



📌 Sambutan Camat Tenggarong Seberang
Dalam sambutannya, Sukono menegaskan bahwa fokus pertemuan ini adalah memverifikasi data kepesertaan yang nonaktif.
“Puskesos, para RT, dan jajaran camat harus bisa mengerahkan tenaga untuk memverifikasi dan memvalidasi data, serta mengkroscek kondisi sebenarnya di lapangan. Kita harus memastikan data yang masuk sesuai dengan keadaan warga, apakah ada yang naik desil, meninggal, atau mengalami perubahan status lainnya,” tegas Sukono.
🎯 Harapan Kegiatan
Melalui sosialisasi ini, diharapkan aparat kecamatan, desa/kelurahan, dan Puskesos lebih aktif dalam memanfaatkan aplikasi SIKS‑NG untuk memverifikasi data kepesertaan. Dengan langkah bersama, masyarakat miskin dan rentan di Kukar tetap terlindungi oleh program JKN sesuai amanat konstitusi.








































