LOA JANAN, 7 April 2026 – Dinas Sosial Kabupaten Kutai Kartanegara melanjutkan rangkaian Sosialisasi Keputusan Menteri Sosial Nomor 3/HUK/2026 tentang Penetapan Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI‑JK). Kegiatan berlangsung di Aula Kecamatan Loa Janan dan dihadiri oleh Camat Loa Janan, Sekretaris Camat, para Kasi Kesra, serta tim Puskesos Kecamatan Loa Janan.
📊 Data Kepesertaan
Dalam pemaparan teknis, disebutkan bahwa terdapat 2.379 jiwa di Kecamatan Loa Janan yang kepesertaannya dalam PBI‑JK masih belum aktif. Angka ini menjadi perhatian serius karena berdampak langsung pada akses layanan kesehatan masyarakat miskin dan rentan.



📌 Arahan Kepala Dinas Sosial
Kepala Dinas Sosial Kukar Rinda Desianti memberikan pesan khusus kepada jajaran Puskesos dan RT agar lebih aktif dalam melakukan verifikasi dan validasi data.
“Kami berharap Puskesos dan RT sekalian dapat memverifikasi dan memvalidasi data PBI‑JK yang nonaktif, serta memeriksa perubahan desil secara real time. Cocokkan dengan keadaan sebenarnya, apakah taraf hidup masyarakat meningkat atau tetap sama seperti sebelumnya,” tegasnya.
🎯 Harapan Kegiatan
Melalui sosialisasi ini, diharapkan aparat kecamatan, desa/kelurahan, dan Puskesos memiliki pemahaman yang sama mengenai mekanisme reaktivasi PBI‑JK. Dengan langkah bersama, masyarakat miskin dan rentan di Kukar tetap terlindungi oleh program JKN sesuai amanat konstitusi.



































