TENGGARONG, 9 Maret 2026 – Dinas Sosial Kabupaten Kutai Kartanegara menggelar Sosialisasi Mekanisme Reaktivasi PBI‑JK di Aula Dinsos Kukar, menindaklanjuti Surat Keputusan Menteri Sosial Nomor 3/HUK/2026 tentang penetapan Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan.
Kegiatan ini diikuti oleh seluruh Kasi Kesra dan Puskesos (Operator SIKS‑NG) dari desa dan kelurahan di Kukar, baik secara luring maupun daring.
📌 Sambutan Pembukaan
Dalam arahannya, Kepala Dinas Sosial Kukar menegaskan bahwa PBI‑JK adalah wujud nyata kehadiran negara untuk menjamin akses layanan kesehatan bagi masyarakat miskin dan rentan, sebagaimana amanat Pasal 34 UUD 1945.
“Reaktivasi PBI‑JK bukan sekadar proses administratif, tetapi bagian dari tanggung jawab konstitusional negara dalam menjamin hak kesehatan masyarakat miskin dan rentan,” tegasnya.
🎯 Poin Penting yang Ditekankan
- Data adalah kunci utama – Validitas dan ketepatan data dalam SIKS‑NG menentukan keberhasilan reaktivasi.
- Koordinasi lintas sektor – Desa/kelurahan, Puskesos, puskesmas, rumah sakit, dan Dinsos harus bersinergi.
- Kecepatan respons – Masyarakat yang membutuhkan layanan kesehatan mendesak harus segera ditangani.
📌 Harapan dari Kegiatan
Melalui sosialisasi ini, diharapkan:
- Tidak ada lagi kesalahan prosedur dalam penginputan data reaktivasi.
- Proses usulan berjalan lebih efektif.
- Masyarakat miskin dan rentan di Kukar tetap mendapatkan haknya atas jaminan kesehatan.
✨ Penutup
Melalui kegiatan ini, Dinsos Kukar berharap seluruh pihak terkait memiliki pemahaman yang sama mengenai mekanisme reaktivasi, sehingga masyarakat miskin dan rentan tetap terlindungi oleh program JKN. Validasi data yang akurat di tingkat desa/kelurahan menjadi kunci agar bantuan benar‑benar tepat sasaran. Kegiatan ini resmi dibuka dengan doa dan semangat kebersamaan. Kepala Dinsos Kukar menegaskan bahwa momentum ini harus menjadi penguat komitmen dan profesionalisme seluruh jajaran dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.




























