Sanga Sanga, 26–27 September 2025 — Dalam rangka menindaklanjuti Bimbingan Teknis Inventarisasi Barang Milik Daerah (BMD) Tahun 2025 yang diselenggarakan oleh Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Kutai Kartanegara, Dinas Sosial Kukar melaksanakan kegiatan inventarisasi fisik terhadap aset Gedung dan Bangunan (KIB C) di wilayah Kecamatan Sanga Sanga.
Kegiatan ini merupakan bagian dari pelaksanaan Surat Edaran Sekretaris Daerah Kukar Nomor B-3800/BPKAD/BAS.1/065.11/08/2025 tanggal 21 Agustus 2025, yang menekankan pentingnya tertib administrasi dan akuntabilitas pengelolaan aset daerah dalam penyusunan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD). Inventarisasi dilakukan secara berkala untuk memastikan keberadaan fisik, ketepatan data, dan kesesuaian nilai aset.

Kegiatan ini merupakan bagian dari rangkaian inventarisasi BMD yang dilaksanakan oleh Dinas Sosial Kukar di delapan kecamatan, sesuai dengan Telahaan Staf Nomor B-215/UMPEG/000.2.3.2/09/2025 tanggal 18 September 2025. Pendataan dan identifikasi lapangan dijadwalkan berlangsung dari 25 Agustus hingga 12 Oktober 2025, dengan pelaporan hasil pada 13–16 Oktober 2025.
Inventarisasi ini diharapkan dapat memperkuat akurasi data aset daerah, meningkatkan efisiensi pengelolaan, serta mendukung transparansi dan akuntabilitas dalam penyusunan neraca keuangan daerah.





