Samarinda – Dalam rangka memperkuat akuntabilitas dan tata kelola aset pemerintah daerah, Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Kutai Kartanegara menggelar kegiatan Sosialisasi Inventarisasi Barang Milik Daerah (BMD) Tahun 2025, yang dilaksanakan pada Jumat, 18 Juli 2025, pukul 08.00 WITA hingga selesai, bertempat di Hotel Harris Samarinda.
Sosialisasi ini diikuti oleh pejabat Penatausahaan Pengguna Barang dan Pengurus Barang Pengguna dari seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemkab Kukar, berdasarkan surat undangan penting Nomor P-1463/BPKAD/BAS.1/000.2.3.2/07/2025.
Inventarisasi BMD, Pilar Pengelolaan Aset Daerah yang Akuntabel

Kegiatan ini merujuk pada amanat Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 47 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pembukuan, Inventarisasi, dan Pelaporan BMD. Dalam regulasi tersebut, disebutkan bahwa inventarisasi wajib dilakukan minimal satu kali dalam setahun, sebagai bentuk tanggung jawab pengguna barang terhadap aset yang berada dalam penguasaannya.
Inventarisasi juga menjadi bagian penting dalam indikator Rekonsiliasi dan Inventarisasi BMD yang termuat dalam Monitoring Center for Prevention (MCP) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dokumen pendukung yang akan dinilai meliputi:
- Surat Keputusan Kepala Daerah tentang Tim Inventarisasi
- Laporan Hasil Inventarisasi
- Surat Pernyataan Kebenaran Hasil Inventarisasi
Langkah Strategis Menuju Tata Kelola Aset yang Transparan
BPKAD Kukar berharap sosialisasi ini dapat meningkatkan pemahaman teknis OPD terkait pendataan, pencatatan, dan pelaporan aset daerah, termasuk persediaan dan Konstruksi Dalam Pengerjaan (KDP). Kegiatan ini juga sebagai persiapan pelaksanaan inventarisasi terintegrasi untuk mendukung evaluasi MCP KPK dan mendorong pencapaian indikator pengelolaan aset secara optimal.