Tenggarong – Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) bersama Polres Kutai Kartanegara melakukan operasi penertiban terhadap pelanggaran hukum dan norma sosial yang terjadi di kawasan Ibu Kota Nusantara (IKN), selama dua hari, Kamis dan Jumat (17–18 Juli 2025). Operasi ini juga mengungkap dugaan praktik Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), yang saat ini telah masuk ke tahap penyidikan.

Kegiatan ini merupakan bentuk komitmen OIKN dalam menjaga stabilitas sosial di kawasan strategis nasional. Deputi Bidang Pengendalian Pembangunan OIKN, Thomas Umbu Pati, melalui Abdul Rahman, Analis Kebijakan Ahli Muda OIKN, menegaskan bahwa operasi ini dilandasi visi besar menjadikan IKN sebagai kota yang “lovable dan liveable”.
“Tujuan dari pelaksanaan kegiatan ini adalah menjaga visi IKN sebagai kota yang dicintai dan layak huni. Salah satu caranya adalah dengan menindak pelanggaran melalui operasi justisi,” ujar Abdul Rahman, Jumat (18/7/2025).
Operasi Didukung Polres Kukar dan Pemerintah Daerah
Operasi penertiban mendapat dukungan penuh dari Polres Kutai Kartanegara serta melibatkan personel gabungan yang menyisir sejumlah titik rawan pelanggaran sosial. Abdul Rahman menyebut bahwa efektivitas kegiatan tak lepas dari soliditas antara OIKN dan Pemkab Kukar.
“Ini bukti nyata solidaritas dan kolaborasi antara Otorita IKN dengan daerah mitra. Kekompakan ini memungkinkan operasi berjalan efektif,” tambahnya.
Indikasi TPPO Terkuak, Dinsos Kaltim Turut Bergerak





Selama operasi berlangsung, petugas menemukan indikasi kuat adanya praktik perdagangan orang, dan berdasarkan informasi dari Polres Kukar, kasus tersebut kini telah naik ke tahap penyidikan, menyusul ditemukannya bukti awal yang mendukung dugaan TPPO.
Sebagai bentuk respons kemanusiaan, Dinas Sosial Provinsi Kalimantan Timur turut hadir di lokasi untuk memberikan dukungan dan menyiapkan fasilitas penampungan sementara bagi perempuan yang diamankan, terutama mereka yang terindikasi sebagai korban eksploitasi.
Namun Abdul Rahman menegaskan, tidak semua perempuan yang diamankan otomatis ditetapkan sebagai pekerja seks komersial (PSK). Beberapa individu tidak dapat diproses hukum karena tidak ditemukan bukti yang kuat.
“Bagi yang tidak terbukti, kami lakukan pembinaan langsung di tempat, dengan dukungan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Polres Kukar,” tutupnya.
Kegiatan ini menjadi bukti keseriusan OIKN dalam membangun tata kelola kawasan IKN yang bersih, aman, dan beradab, serta menunjukkan bahwa keamanan dan keadilan sosial menjadi prioritas utama dalam pengembangan ibu kota baru Indonesia.