Tenggarong – Dalam rangka menindaklanjuti Sosialisasi Pelaporan Kinerja ASN berdasarkan surat Nomor: S-134/BKPSDM/800.1/.5/06/2025 tanggal 26 Juni 2025, serta untuk melaksanakan amanat PP Nomor 30 Tahun 2019 tentang Penilaian Kinerja Pegawai Negeri Sipil dan PP Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K), Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara akan melaksanakan kegiatan penyusunan Matriks Kinerja P3K.
Pemantapan Kinerja Aparatur sebagai Upaya Reformasi Birokrasi


Kegiatan ini diharapkan mampu meningkatkan akurasi dan kualitas pelaporan kinerja bagi Aparatur Sipil Negara, khususnya tenaga P3K di Sub Bagian Ketatalaksanaan dan Kepegawaian. Dalam penyusunan matriks, penekanan akan diberikan pada indikator kinerja yang selaras dengan tugas pokok, fungsi, serta perjanjian kerja setiap individu aparatur.
Matriks ini menjadi bagian integral dari sistem evaluasi yang lebih akuntabel dan terukur, serta mendukung upaya reformasi birokrasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara.