Samarinda – Tiga perusahaan tambang, yakni PT. Bara Sejati, PT. Apira Utama, dan PT. Dermaga Energy, menyelenggarakan Konsultasi Publik Rencana Induk Pengembangan dan Pemberdayaan Masyarakat (RIPPM) selama dua hari di Hotel Midtown Ballroom, Samarinda, dan dibuka secara resmi oleh Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Kalimantan Timur, Dr. Bambang Arwanto.

Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya perusahaan dalam menyusun perencanaan strategis pengembangan dan pemberdayaan masyarakat yang mencakup fase operasional hingga pascatambang. RIPPM dirancang agar program yang dijalankan tepat sasaran, berhasil, terukur, dan berkelanjutan, serta selaras dengan kondisi sosial masyarakat, kebijakan pemerintah daerah, dan dinamika operasional perusahaan.
RIPPM Dorong Transformasi Sosial Wilayah Tambang
Dokumen RIPPM mencakup sejumlah sektor prioritas, antara lain:
- Pendidikan
- Kesehatan
- Ketenagakerjaan dan ekonomi lokal
- Kehidupan sosial budaya
- Pengelolaan lingkungan sekitar tambang
- Kelembagaan komunitas dan kemandirian PPM
- Pembangunan infrastruktur desa
Rencana ini disusun berdasarkan hasil pemetaan sosial yang mempertimbangkan deskripsi umum wilayah, permasalahan, potensi lokal, serta fokus pengembangan sosial ekonomi masyarakat. Penyusunan RIPPM mengacu pada Keputusan Menteri ESDM tentang Pedoman Pelaksanaan Program Pengembangan dan Pemberdayaan Masyarakat (PPM) serta panduan penyusunan Cetak Biru (Blueprint) sebagai instrumen perencanaan perusahaan.





Pemerintah Dorong Kolaborasi Multipihak
Kepala Dinas ESDM Prov. Kaltim, Dr. Bambang Arwanto, dalam sambutannya menekankan pentingnya RIPPM sebagai bentuk tanggung jawab sosial korporasi yang tidak hanya menjawab kebutuhan saat ini, tetapi juga memberi dampak jangka panjang terhadap kemandirian masyarakat lokal.
“Kami berharap perusahaan tidak sekadar melaksanakan program, tetapi juga membangun relasi yang kuat dengan masyarakat serta mendukung pengembangan potensi lokal yang sesuai dengan kondisi geografis dan sosial budaya masing-masing wilayah,” ujarnya.
Evaluasi dan Akuntabilitas RIPPM
Penilaian keberhasilan program RIPPM akan dilakukan berdasarkan:
- Kesesuaian program dengan rencana dan indikator yang telah ditetapkan
- Pelaksanaan tahapan kegiatan secara bertanggung jawab
- Monitoring dan evaluasi bersama oleh pemerintah, masyarakat, dan perusahaan
Model partisipatif ini diharapkan mampu menghindari program yang bersifat simbolik, serta mendorong perusahaan tambang menjadi mitra pembangunan daerah yang berkomitmen pada inklusi sosial dan kesejahteraan masyarakat.