Dinsos Kukar Fasilitasi Penguatan Pengelolaan Rehabilitasi Sosial Lewat Pertemuan Pengurus LKS

Tenggarong – Dinas Sosial Kabupaten Kutai Kartanegara menggelar Pertemuan Pengurus Lembaga Kesejahteraan Sosial (LKS) yang menaungi anak, lanjut usia, penyandang disabilitas, dan kelompok rentan lainnya. Kegiatan yang berlangsung pada Senin, 2 Juni 2025, di Aula Dinas Sosial Kutai Kartanegara, bertujuan untuk memperkuat tata kelola rehabilitasi sosial dalam panti sesuai Standar Nasional Pengasuhan Anak.

Plt. Kepala Dinas Sosial Kukar, Yuliandris Suherdiman, menegaskan pentingnya peningkatan kapasitas LKS dalam pengelolaan pengasuhan anak dan kelompok rentan lainnya. Ia menyatakan bahwa pengasuhan di LKS harus tetap berorientasi pada prinsip kesejahteraan sosial yang mengacu pada UU No. 11 Tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial dan berbagai regulasi dari Kementerian Sosial.

“Pengasuhan alternatif di LKS harus menjadi pilihan terakhir setelah upaya pengasuhan berbasis keluarga atau keluarga pengganti tidak memungkinkan. Keberadaan LKS harus tetap sesuai regulasi serta memastikan pemenuhan hak-hak anak, mulai dari perlindungan, pendidikan, hingga kehidupan sosial mereka,” tegasnya.

Pengasuhan Anak di LKS, Harus Berbasis Hak dan Perlindungan

Dalam forum ini, para pengurus LKS ditekankan untuk menjunjung tinggi martabat anak sebagai individu dengan mengutamakan tiga prinsip utama, yakni pengakuan, perlindungan, dan anti-diskriminasi.

Selain itu, Dinas Sosial menegaskan bahwa setiap bentuk kekerasan dan hukuman fisik terhadap anak dalam LKS dilarang keras, termasuk tindakan yang diklaim sebagai bentuk disiplin. LKS diwajibkan memiliki kebijakan tertulis terkait pencegahan dan penanganan kekerasan terhadap anak, serta menyosialisasikannya kepada pengurus, petugas, relawan, dan anak-anak.

“LKSA harus memastikan bahwa tidak ada kasus kekerasan terhadap anak, termasuk hukuman fisik dalam bentuk apa pun. Petugas dan relawan juga harus memiliki rekam jejak bersih serta mengikuti pelatihan berkala dalam menangani anak-anak dengan kondisi khusus,” kata Yuliandris.

Selain perlindungan dari kekerasan, identitas anak juga harus dijaga dan tidak boleh diubah. LKSA wajib membantu legalitas anak dengan melengkapi akta kelahiran, kartu keluarga, serta dokumen administrasi lainnya.

Administrasi dan Standar Pengasuhan yang Terukur

Sebagai bagian dari sistem pengasuhan berbasis hak, LKS juga diharuskan memiliki administrasi yang akurat dan transparan, termasuk:

  • Asesmen awal anak dan keluarganya
  • Surat pernyataan dan berita acara penerimaan
  • Data pribadi anak dan keluarga
  • Formulir rujukan, reunifikasi, dan reintegrasi
  • Laporan perkembangan anak secara berkala

Penyelenggaraan pengasuhan di LKS harus tetap mengedepankan partisipasi, perlindungan, dan pemberdayaan, sehingga anak tidak hanya mendapatkan tempat tinggal sementara, tetapi juga pendidikan, akses sosial, dan pengasuhan yang mendukung perkembangan mental serta emosional mereka.

Melalui pertemuan ini, Dinas Sosial Kukar berharap LKS semakin profesional, transparan, dan terpantau dalam menjalankan fungsinya, serta bersinergi dengan instansi terkait dalam membangun sistem perlindungan sosial yang adaptif terhadap kebutuhan anak dan kelompok rentan.

About the Author

Muhammad Taufiq Maslan, S.Pd

Tenaga Teknis OPD yang disediakan oleh Dinas Komunikasi & Informatika Kab. Kutai Kartanegara

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

You may also like these