Tenggarong, 9 Maret 2024 – Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara melalui Dinas Sosial (Dinsos) bekerja sama dengan Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) serta Dinas Pertanahan dan Penataan Ruang (Dispertaru), melaksanakan kegiatan dokumentasi lahan sekaligus penentuan titik koordinat pada lokasi yang direncanakan menjadi Gedung Sekolah Rakyat.

Proses ini diawali dengan rapat perembukan yang diadakan di Sekretariat Daerah, yang membahas berbagai aspek perencanaan pembentukan Sekolah Rakyat. Rapat tersebut dihadiri oleh perwakilan dari berbagai instansi terkait, termasuk Dinsos, BPKAD, dan Dispertaru, dengan tujuan menyamakan visi serta menyusun langkah strategis untuk mendukung realisasi program tersebut. Pembahasan mencakup identifikasi lahan potensial, proses administrasi, hingga penentuan kebutuhan sumber daya untuk memastikan keberhasilan implementasi.
Dua lokasi yang menjadi fokus utama pendataan adalah wilayah Jalan Poros KM 15 Jonggon dengan luas 10 hektar serta area belakang SMP Negeri 7 Tenggarong yang memiliki luas 19 hektar. Kegiatan dokumentasi lahan ini dilakukan secara teliti untuk memastikan kelayakan lokasi sesuai kebutuhan pembangunan dan pengembangan fasilitas pendidikan.






Kegiatan ini merupakan tindak lanjut atas surat Menteri Sosial Republik Indonesia bernomor S-33/MS/PR.04.01/3/2025 tertanggal 11 Maret 2025. Surat tersebut mengimbau pemerintah daerah untuk berpartisipasi aktif dalam pembentukan Sekolah Rakyat sebagai bagian dari upaya meningkatkan akses pendidikan bagi masyarakat. Sebagai respon, pemerintah daerah berkomitmen untuk menyampaikan balasan berupa laporan rinci yang mencakup hasil pendataan lahan, dokumentasi koordinat, kondisi lahan, serta potensi pengembangan ke depan.
Melalui langkah ini, pemerintah daerah berharap dapat memperkuat kolaborasi antarinstansi serta mempercepat proses realisasi Sekolah Rakyat, yang diharapkan dapat memberikan dampak positif bagi peningkatan akses pendidikan, khususnya di wilayah-wilayah yang membutuhkan.