Frequently Asked Questions adalah pertanyaan yang berulang kali ditanyakan kepada Dinas Sosial, diantaranya:
- Jam Pelayanan Dinas Sosial Kabupaten Kutai Kartanegara?
- Pelayanan BPJS
- Senin–Kamis
- 08:00–14:30 WITA
- Jumat
- 08:00–11:00 WITA
- Istirahat
- 13:00–14:30 WITA
- Senin–Kamis
- Pelayanan Umum
- Senin–Kamis
- 08:00–16:30 WITA
- Jumat
- 08:00–11:30 WITA
- Istirahat
- 13:00–16:30 WITA
- Senin–Kamis
- Pelayanan BPJS
- Apa saja persyaratan untuk mengurus BPJS?
- Fotocopy Kartu Keluarga (KK) Kabupaten Kutai Kartanegara.
- Fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP) Kabupaten Kutai Kartanegara.
- Surat pernyataan bersedia menerima pelayanan Rawat Inap Kelas III
- Surat pengatar dari Desa/Kelurahan
- Surat keterangan Rawat Inap dari Puskesmas atau Rumah Sakit atau Surat Rujukan dari Puskesmas
- Apa saja persyaratan pendaftaran Lembaga Kesejahteraan Sosial (LKS)?
- Persyaratan pendaftaran LKS yang BERBADAN HUKUM
- Memiliki akte pendirian LKS berupa akte notaris yang telah disahkan oleh kementerian Hukum dan HAM
- Memiliki program dan kegiatan pelayanan di bidang penyelenggaraan kesejahteraan sosial
- Memiliki alamat sekretariat LKS yang jelas dan tetap
- Memiliki ijin domisili LKS yang diterbitkan oleh pemerintah desa/kelurahan setempat
- Memiliki nomor pokok wajib pajak
- Memiliki rekening bank atas nama LKS
- Photocopy KTP:
- Ketua LKS
- Sekretaris LKS
- Bendahara LKS
- Program pelayanan dibidang penyelenggara kesejahteraan sosial
- Rekapitulasi data jenis dan jumlah kelayanan/warga binaan
- Rekapitulasi data staf pelaksana LKS
- Persyaratan pendaftaran LKS yang TIDAK BERBADAN HUKUM
- Memiliki akte pendirian LKS yang tertulis dalam bentuk nota kesepakatan anggota atau surat keputusan anggota atau surat keputusan dan atau surat pengukuhan dari pejabat pemerintah setempat
- Memiliki anggaran dasar/peraturan dasar LKS yang tertulis
- Memiliki struktur organisasi dan personalia pengurus LKS
- Memiliki program dan kegiatan pelayanan dibidang penyelenggaraan kesejahteraan sosial
- Memiliki Alamat Sekretariat LKS yang jelas
- Memiliki surat keterangan tentang keberadaan LKS dari pemerintah desa/kelurahan setempat.
- Persyaratan pendaftaran LKS yang BERBADAN HUKUM
- Apa saja persyaratan untuk persyaratan pengumpulan uang dan barang?
- Menteri Sosial RI:
- Surat persetujuan Gubernur Provinsi setempat dimana organisasi/pemohon berkedudukan
- Bagi pemohon yang berkedudukan diprovinsi lain, disamping persetujuan Gubernur Provinsi tempat pengumpulan sumbangan diselenggarakan
- Photocopy akte pendiri dari organisasi yang bersangkutan dan anggaran dasar/anggaran rumah tangga
- Gubernur Provinsi dengan disertai:
- Surat persetujuan dari Bupati/walikota setempat dimana organisasi/pemohon berkedudukan
- Surat keterangan dari RT, Kelurahan/Desa, Kecamatan dan Kepolisian setempat
- Rekomendasi dari Instansi Provinsi dimana organisasi/pemohon berkedudukan
- Photo Akte pendiri organisasi yang bersangkutan dan anggaran dasar
- Photocopy tanda pendaftaran dari Instansi sosial Provinsi setempat
- Bupati/Walikota disertai:
- Surat keterangan dari RT, Kelurahan/Desa, Kecamatan dan Kepolisian setempat
- Rekomendasi dari Dinas Sosial dimana organisasi/pemohon berkedudukan
- Photocopy Akte pendiri organisasi dan anggaran dasar
- Photocopy Akte pendaftaran dari instansi sosial
- Dokumen Pendukung:
- Surat permohonan diajukan secara tertulis yang memuat:
- Nama dan alamat pemohon dan organisasi
- Waktu pendirian susunan pengurus
- Kegiatan yang telah dilaksanakan
- Maksud dan tujuan jangka waktu dan wilayah penyelenggaraan
- Cara penyelenggaraannya dan penyalurannya
- Rencana pembiayaan secara rinci
- Surat keterangan dari instansi yang berwenang
- Rekomendasi-rekomendasi yang berwenang
- Foto-foto sebelum dan sesudah kegiatan
- Surat permohonan diajukan secara tertulis yang memuat:
- Menteri Sosial RI:
- Apa saja persyaratan untuk mendapatkan bantuan sosial bagi masyarakat korban bencana?
- Surat Permohonan Bantuan Korban Bencana Alam dan Sosial dari Desa/Kelurahan kepada Dinas Sosial Kab.Kutai Kartanegara
