FAQ

Frequently Asked Questions adalah pertanyaan yang berulang kali ditanyakan kepada Dinas Sosial, diantaranya:

  1. Jam Pelayanan Dinas Sosial Kabupaten Kutai Kartanegara?
    • Pelayanan BPJS
      • Senin–Kamis
        • 08:00–14:30 WITA
      • Jumat
        • 08:00–11:00 WITA
        • Istirahat
        • 13:00–14:30 WITA
    • Pelayanan Umum
      • Senin–Kamis
        • 08:00–16:30 WITA
      • Jumat
        • 08:00–11:30 WITA
        • Istirahat
        • 13:00–16:30 WITA
  2. Apa saja persyaratan untuk mengurus BPJS?
    • Fotocopy Kartu Keluarga (KK) Kabupaten Kutai Kartanegara.
    • Fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP) Kabupaten Kutai Kartanegara.
    • Surat pernyataan bersedia menerima pelayanan Rawat Inap Kelas III
    • Surat pengatar dari Desa/Kelurahan
    • Surat keterangan Rawat Inap dari Puskesmas atau Rumah Sakit atau Surat Rujukan dari Puskesmas
  3. Apa saja persyaratan pendaftaran Lembaga Kesejahteraan Sosial (LKS)?
    • Persyaratan pendaftaran LKS yang BERBADAN HUKUM
      • Memiliki akte pendirian LKS berupa akte notaris yang telah disahkan oleh kementerian Hukum dan HAM
      • Memiliki program dan kegiatan pelayanan di bidang penyelenggaraan kesejahteraan sosial
      • Memiliki alamat sekretariat LKS yang jelas dan tetap
      • Memiliki ijin domisili LKS yang diterbitkan oleh pemerintah desa/kelurahan setempat
      • Memiliki nomor pokok wajib pajak
      • Memiliki rekening bank atas nama LKS
      • Photocopy KTP:
        • Ketua LKS
        • Sekretaris LKS
        • Bendahara LKS
      • Program pelayanan dibidang penyelenggara kesejahteraan sosial
      • Rekapitulasi data jenis dan jumlah kelayanan/warga binaan
      • Rekapitulasi data staf pelaksana LKS
    • Persyaratan pendaftaran LKS yang TIDAK BERBADAN HUKUM
      • Memiliki akte pendirian LKS yang tertulis dalam bentuk nota kesepakatan anggota atau surat keputusan anggota atau surat keputusan dan atau surat pengukuhan dari pejabat pemerintah setempat
      • Memiliki anggaran dasar/peraturan dasar LKS yang tertulis
      • Memiliki struktur organisasi dan personalia pengurus LKS
      • Memiliki program dan kegiatan pelayanan dibidang penyelenggaraan kesejahteraan sosial
      • Memiliki Alamat Sekretariat LKS yang jelas
      • Memiliki surat keterangan tentang keberadaan LKS dari pemerintah desa/kelurahan setempat.
  4. Apa saja persyaratan untuk persyaratan pengumpulan uang dan barang?
    • Menteri Sosial RI:
      • Surat persetujuan Gubernur Provinsi setempat dimana organisasi/pemohon berkedudukan
      • Bagi pemohon yang berkedudukan diprovinsi lain, disamping persetujuan Gubernur Provinsi tempat pengumpulan sumbangan diselenggarakan
      • Photocopy akte pendiri dari organisasi yang bersangkutan dan anggaran dasar/anggaran rumah tangga
    • Gubernur Provinsi dengan disertai:
      • Surat persetujuan dari Bupati/walikota setempat dimana organisasi/pemohon berkedudukan
      • Surat keterangan dari RT, Kelurahan/Desa, Kecamatan dan Kepolisian setempat
      • Rekomendasi dari Instansi Provinsi dimana organisasi/pemohon berkedudukan
      • Photo Akte pendiri organisasi yang bersangkutan dan anggaran dasar
      • Photocopy tanda pendaftaran dari Instansi sosial Provinsi setempat
    • Bupati/Walikota disertai:
      • Surat keterangan dari RT, Kelurahan/Desa, Kecamatan dan Kepolisian setempat
      • Rekomendasi dari Dinas Sosial dimana organisasi/pemohon berkedudukan
      • Photocopy Akte pendiri organisasi dan anggaran dasar
      • Photocopy Akte pendaftaran dari instansi sosial
    • Dokumen Pendukung:
      • Surat permohonan diajukan secara tertulis yang memuat:
        • Nama dan alamat pemohon dan organisasi
        • Waktu pendirian susunan pengurus
        • Kegiatan yang telah dilaksanakan
        • Maksud dan tujuan jangka waktu dan wilayah penyelenggaraan
        • Cara penyelenggaraannya dan penyalurannya
        • Rencana pembiayaan secara rinci
      • Surat keterangan dari instansi yang berwenang
      • Rekomendasi-rekomendasi yang berwenang
      • Foto-foto sebelum dan sesudah kegiatan
  5. Apa saja persyaratan untuk mendapatkan bantuan sosial bagi masyarakat korban bencana?
    • Surat Permohonan Bantuan Korban Bencana Alam dan Sosial dari Desa/Kelurahan kepada Dinas Sosial Kab.Kutai Kartanegara

About the Author

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

You may also like these