TENGGARONG – Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara melalui Dinas Sosial menggelar rapat persiapan permintaan data Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) pada Rabu, 22 Oktober 2025, bertempat di Ruang Rapat Dinas Sosial. Rapat dipimpin langsung oleh Bupati Kukar dr. Aulia Rahman Basri, M.Kes, didampingi oleh Plt. Kepala Dinas Sosial Drs. Yuliandris Suherdiman, serta dihadiri oleh unsur pimpinan OPD strategis seperti Bappeda, DMPD, Bagian Kesra, BPS, dan Diskominfo.
🎯 DTSEN: Fondasi Baru Intervensi Sosial
Dalam pemaparannya, Bupati Kukar menegaskan bahwa DTSEN akan menjadi basis tunggal seluruh intervensi sosial, termasuk program unggulan RT-ku Terbaik yang mengalokasikan Rp150 juta per RT. Data BNBA (By Name By Address) menjadi syarat mutlak agar intervensi dapat dilakukan secara tepat sasaran, berdasarkan kondisi riil masyarakat. Pendekatan intervensi akan bersifat personal dan terintegrasi, seperti mengarahkan warga muda ke program “Kukar Siap Kerja” atau lansia ke program MBG Lansia.
🧠 Pendekatan Medis dalam Kebijakan Sosial
Bupati menekankan pentingnya memahami akar masalah sosial sebelum menentukan intervensi, layaknya pendekatan medis yang memahami patofisiologi sebelum terapi. Musyawarah Desa (Musdes) dan Kelurahan (Muskel) menjadi instrumen penting dalam proses verifikasi dan validasi data, yang harus dijaga kualitasnya agar tidak sekadar formalitas.
📊 Tantangan dan Strategi Akses Data DTSEN
Plt. Kepala Dinas Sosial Kukar, Yuliandris Suherdiman, menjelaskan bahwa DTSEN merupakan integrasi dari DTKS, P3KE, dan Regsosek, sesuai amanat Perpres Nomor 4 Tahun 2025. Meski memiliki 39 variabel penting, akses terhadap data BNBA masih tertutup dan harus diajukan secara resmi melalui aplikasi Srikandi. Kukar saat ini sedang dalam proses permohonan akses lima akun DTSEN yang akan dikelola oleh OPD strategis.
🛠️ Integrasi ke Sistem RBPK dan Si Verval
Data DTSEN akan diintegrasikan ke dalam sistem Rumah Besar Penanggulangan Kemiskinan (RBPK) dan aplikasi Si Verval, yang telah digunakan untuk memverifikasi 14.029 kepala keluarga. Validasi dilakukan melalui kunjungan lapangan, observasi kondisi rumah, dan pengecekan dokumen, dengan hasil yang dapat disanggah melalui Musdes.
🔐 Komitmen terhadap Keamanan dan Akurasi
Diskominfo Kukar berperan penting dalam menjaga kerahasiaan data dan kelancaran jaringan saat berbagi pakai antar-OPD. Sesuai ketentuan, data DTSEN yang telah digunakan wajib dimusnahkan setelah satu tahun. Proses verifikasi dan pemberian akses dijadwalkan selesai dalam 10 hari kerja setelah dokumen lengkap diterima.
🌐 Menuju 2026: Satu Data untuk Semua Program
Rapat ini menegaskan komitmen Pemkab Kukar untuk menyelesaikan seluruh tahapan akses dan pemanfaatan DTSEN sesuai timeline, sehingga pada tahun 2026, data ini dapat digunakan secara penuh untuk mendukung program strategis seperti RT-ku Terbaik, PKH, Kukar Siap Kerja, dan berbagai intervensi sosial lainnya secara akurat dan berkelanjutan.
 
		 
				 
		    						


 
				             
				             
				            