SEKRETARIAT

  • STRUKTUR ORGANISASI
    • Struktur Organisasi Sekretariat
  • SEKRETARIS

    AJI MOHD. DECKI ISMAIL, S.SOS, MS.I

    Sekretraris

    Pembina (IV/a)

    URAIAN TUGAS SEKRETARIS

    1. memimpin, membimbing, meneliti dan menilai hasil kerja bawahan;
    2. mengkoordinasikan penyusunan rencana kegiatan urusan kesekretariatan sebagai pedoman pelaksanaan tugas;
    3. mengkoordinasikan, membina, mengendalikan dan mengawasi kegiatan dilingkungan dinas meliputi perencanaan, anggaran, pengadaan, penyediaan sarana dan prasarana, pembinaan dan pengembangan kepegawaian;
    4. mengkoordinasikan pelaksanaan kebijakan administrasi umum meliputi ketatausahaan, dokumentasi, perpustakaan, kearsipan, administrasi perkantoran, pengadaan barang dan jasa, pemeliharaan, keamanan, kebersihan, keprotokolan, dan transportasi sesuai prosedur dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
    5. mengkoordinasikan pelaksanaan E-Goverment, kompilasi SOP, Standar Pelayanan (SP), Perjanjian Kinerja, keterbukaan informasi publik, Tim Manajemen Perubahan SKPD, Pembangunan Inovasi SKPD, Zona Integritas (ZI), penataan perundang-undangan, penataan dan penguatan organisasi, Gratifikasi, Layanan Pengaduan Masyarakat, Whistle Blowing System (WBS), pedoman umum sistem penanganan pengaduan, survey internal organisasi, survey index nilai persepsi korupsi;
    6. mengkoordinasikan pelaksanaan Sistem Informasi Manajeman Kepegawaian, Kode Etik Pegawai, Evaluasi Jabatan, Analisis Jabatan dan Analisis Beban Kerja, Kompilasi Perjanjian Kinerja dan LP2P;
    7. mengkoordinasikan pelaksanaan LKjIP, SAKIP (Sistem Akuntabilitas Kinerja), SPIP (Sistem Pengendalian Internal Pemerintah), RENSTRA, RENJA, LKPJ, LPPD dan LKPD;
    8. mengkoordinasikan kelengkapan Surat Permintaan Pembayaran (SPP) dan meneyiapkan Surat Perintah Membayar (SPM), pembukuan keuangan dan perhitungan anggaran, verifikasi pengelolaan keuangan;
    9. mengkorrdinasikan pelaksanaan administrasi kepegawaian meliputi membuat buku kendali kenaikan pangkat, buku kendali kenaikan gaji berkala, buku kendali pensiunan, Daftar Nominatif Presensi Pegawai, Sasaran Kerja Pegawai (SKP), Daftar Urut Kepangkatan (DUK), usul kenaikan pangkat, usul kenaikan gaji berkala, ASKES, TASPEN, TAPERUM, KARPEG, KARIS/KARSU, LHKPN dan atau LHKASN, Penghargaan Pemberian Sanksi dan Cuti sesuai prosedur dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
    10. mengkoordinasikan pelaksanaan administrasi dan pengelolaan pengadaan dan penghapusan barang dan jasa dilingkungan dinas;
    11. mengkoordinasikan dan melaporkan pelaksanaan monitoring dan evaluasi kegiatan yang berkaitan dengan urusan Sekretariatan dilingkungan dinas; dan
    12. melaksanakan dan melaporkan tugas kedinasan lainnya yang diberikan oleh atasan.
    • KASUBBAG UMUM DAN KETATALAKSANAAN
    • KASUBBAG KEPEGAWAIAN
    • KASUBBAG PENYUSUNAN PROGRAM DAN KEUANGAN

    STRUKTUR ORGANISASI

    JABATAN STRUKTURAL

    AJI MOHD. DECKI ISMAIL, S.SOS, MS.I

    Sekretraris

    Pembina (IV/a)

    URAIAN TUGAS SEKRETARIS

    1. memimpin, membimbing, meneliti dan menilai hasil kerja bawahan;
    2. mengkoordinasikan penyusunan rencana kegiatan urusan kesekretariatan sebagai pedoman pelaksanaan tugas;
    3. mengkoordinasikan, membina, mengendalikan dan mengawasi kegiatan dilingkungan dinas meliputi perencanaan, anggaran, pengadaan, penyediaan sarana dan prasarana, pembinaan dan pengembangan kepegawaian;
    4. mengkoordinasikan pelaksanaan kebijakan administrasi umum meliputi ketatausahaan, dokumentasi, perpustakaan, kearsipan, administrasi perkantoran, pengadaan barang dan jasa, pemeliharaan, keamanan, kebersihan, keprotokolan, dan transportasi sesuai prosedur dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
    5. mengkoordinasikan pelaksanaan E-Goverment, kompilasi SOP, Standar Pelayanan (SP), Perjanjian Kinerja, keterbukaan informasi publik, Tim Manajemen Perubahan SKPD, Pembangunan Inovasi SKPD, Zona Integritas (ZI), penataan perundang-undangan, penataan dan penguatan organisasi, Gratifikasi, Layanan Pengaduan Masyarakat, Whistle Blowing System (WBS), pedoman umum sistem penanganan pengaduan, survey internal organisasi, survey index nilai persepsi korupsi;
    6. mengkoordinasikan pelaksanaan Sistem Informasi Manajeman Kepegawaian, Kode Etik Pegawai, Evaluasi Jabatan, Analisis Jabatan dan Analisis Beban Kerja, Kompilasi Perjanjian Kinerja dan LP2P;
    7. mengkoordinasikan pelaksanaan LKjIP, SAKIP (Sistem Akuntabilitas Kinerja), SPIP (Sistem Pengendalian Internal Pemerintah), RENSTRA, RENJA, LKPJ, LPPD dan LKPD;
    8. mengkoordinasikan kelengkapan Surat Permintaan Pembayaran (SPP) dan meneyiapkan Surat Perintah Membayar (SPM), pembukuan keuangan dan perhitungan anggaran, verifikasi pengelolaan keuangan;
    9. mengkorrdinasikan pelaksanaan administrasi kepegawaian meliputi membuat buku kendali kenaikan pangkat, buku kendali kenaikan gaji berkala, buku kendali pensiunan, Daftar Nominatif Presensi Pegawai, Sasaran Kerja Pegawai (SKP), Daftar Urut Kepangkatan (DUK), usul kenaikan pangkat, usul kenaikan gaji berkala, ASKES, TASPEN, TAPERUM, KARPEG, KARIS/KARSU, LHKPN dan atau LHKASN, Penghargaan Pemberian Sanksi dan Cuti sesuai prosedur dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
    10. mengkoordinasikan pelaksanaan administrasi dan pengelolaan pengadaan dan penghapusan barang dan jasa dilingkungan dinas;
    11. mengkoordinasikan dan melaporkan pelaksanaan monitoring dan evaluasi kegiatan yang berkaitan dengan urusan Sekretariatan dilingkungan dinas; dan
    12. melaksanakan dan melaporkan tugas kedinasan lainnya yang diberikan oleh atasan.

    SERAPUL ANAM, SE, MM

    Kasubbag Umum dan Ketatalaksanaan

    Penata Tingkat I (III/d)

    URAIAN TUGAS UMUM DAN KETATALAKSANAAN

    1. menganalisis, membimbing, meneliti dan menilai hasil kerja bawahan;
    2. menyusun rencana kegiatan urusan Umum dan Ketatalaksanaan sebagai pedoman pelaksanaan tugas;
    3. mengusulkan pembentukan panitia/pejabat pengadaan barang dan jasa dan panitia/pejabat penerima hasil pekerjaan sesuai prosedur dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
    4. merencanakan dan melaksanakan pengelolaan barang dan jasa, menerima, menyalurkan, menyimpan, meninventarisasi Barang Milik Daerah (BMD), memelihara barang serta membuat usulan penghapusan barang rusak berat sesuai dengan prosedur dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku agar tertib administrasi pengelolaan BMD;
    5. merencanakan pelaksanaan E-Goverment, kompolasi SOP, Standar Pelayanan (SP), Perjanjian Kinerja, keterbukaan informasi publik, Tim Manajemen Perubahan SKPD, Pembangunan Inovasi SKPD, Zona Integritas (ZI), penataan perundang-undangan, penataan dan penguatan organisasi, Gratifikasi, Layanan Pengaduan Masyarakat, Whistle Blowing System (WBS) pedoman umum sistem penanganan pengaduan, survey internal organisasi, survey index nilai persepsi korupsi;
    6. merencanakan administrasi umum meliputi ketatausahaan, dokumentasi, perpustakaan, kearsipan, administrasi perkantoran, pengadaan barang dan jasa, pemeliharaan, keamanan, kebersihan, keprotokolan, dan transportasi sesuai prosedur dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
    7. merencanakan kegiatan dan mengendalikan penyiapan bahan penyusunan kebijakan daerah urusan Umum dan Ketatalaksanaan;
    8. merencanakan, melaksanakan dan melaporkan pelaksanaan monitoring dan evaluasi kegaiatan yang berkaitan dengan urusan Umum dan Ketatalaksanaan; dan
    9. melaksanakan dan melaporkan tugas kedinasan lainnya yang diberkan oleh atasan.

    MOHD. ERY FAISYAL, S.SOS, MS.I

    Kasubbag Kepegawaian

    Penata Tingkat I (III/d)

    URAIAN TUGAS KEPEGAWAIAN

    1. menganalisis, membimbing, meneliti dan menilai hasil kerja bawahan;
    2. menyusun rencana kegiatan urusan Kepegawaian sebagai pedoman pelaksanaan tugas;
    3. melaksanakan administrasi kepegawaian yang meliputi membuat buku kendali kenaikan pangkat, buku kendali kenaikan gaji berkala, buku kendali pensiunan, Daftar Nominatif Presensi Pegawai, Sasaran Kerja Pegawai (SKP), rekapitulasi kehadiran, laporan kerja pegawai, Daftar Urut Kepangkatan (DUK), usul kenaikan pangkat, Masa Persiapan Pensiun, ASKES, TASPEN, TAPERUM, KARPEG, KARIS/KARSU, Penghargaan, Pemberian Sangsi, Cuti,pengembangan kompetensi kepegawaian,LHKPN danatau LHKASN dan LP2P sesuai prosedur dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
    4. merencanakan pelaksanaan Sistem Informasi Manajeman Kepegawaian, Kode Etik Pegawai, Evaluasi Jabatan, Analisis Jabatan, Analisis Beban Kerja dan Kompilasi Perjanjian Kinerja;
    5. merencanakan dan menyiapkan bahan Perjanjian Kinerja, SOP dan SPM urusan Kepegawaian;
    6. merencanakan Kegiatan dan mengendalikan penyiapan bahan penyusunan kebijakan daerah urusan Kepegawaian;
    7. merencanakan, melaksanakan dan melaporkan pelaksanaan monitoring dan evaluasi kegiatan yang berkaitan dengan urusan Kepegawaian; dan
    8. melaksanakan dan melaporkan tugas kedinasan lainnya yang diberikan oleh atasan.

    ZEIN WAHYUDI PASA, SP

    Kasubbag Penyusunan Program dan Keuangan

    Penata Tingkat I (III/d)

    URAIAN TUGAS PENYUSUNAN PROGRAM DAN KEUANGAN

    1. menganalisis, membimbing, meneliti dan menilai hasil kerja bawahan;
    2. menyusun rencana kegiatan urusan Penyusunan Program dan Keuangan sebagai pedoman pelaksanaan tugas;
    3. merencanakan, mengkompilasi dan menyiapkan bahan kegiatan penyusunan RENSTRA, RENJA, RKA/DPA,Perjanjian Kinerja, LKjIP, dan LPPDDinas selanjutnya melaporkan ke Kepala Dinas melalui Sekretaris Dinas;
    4. merencanakan pelaksanaan SAKIP (Sistem Akuntabilitas Kinerja), SPIP (Sistem Pengendalian Internal Pemerintah), LKPJ dan LKPD;
    5. menganalisis dan meneliti kelengkapan Surat Permintaan Pembayaran (SPP) dan menyiapkan Surat Perintah Membayar (SPM);
    6. menyusun pembukuan keuangan dan perhitungan anggaran, verifikasi pengelolaan keuangan;
    7. merencanakan dan menyiapkan bahan Perjanjian Kinerja, SOP dan SPM urusan Penyusunan Program dan Keuangan;
    8. merencanakan Kegiatan dan mengendalikan penyiapan bahan penyusunan kebijakan daerah urusan Penyusunan Program dan Keuangan;